Diknas Berharap PAUD Dan PKBM Se-Kabupaten Kaur Harus memenuhi Prosedur

Laporan: Tasman.P

Senen, 20 Januari 2020

Kilas Bengkulu Kaur – Kepala dinas pendidikan Indik, melalui Kabid PAUD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Martin Yusup menjelaskan kepada kepala biro media online kilasbengkulu.com, bahwasannya wadah pendidikan anak usia dini (PAUD)  atau Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di Kaur Berjumlah 170 titik, (20/1/020)

“Pihak dinas akan mengkoordinir PAUD maupun lembaga PKBM, serta akan mempermudah dalam pengurusan izin maupun yang lainnya, hingga PKBM maupun PAUD dalam memajukan dunia pendidikan di daerah ini tidak mengalami kesulitan, sebab PKBM dan PAUD sangat penting untuk anak usia Dini.

Lanjut Martin Yusup,  PKBM atau PAUD Harus memenuhi standar dan Prosedur yang ada, jika ingin mendapatkan bantuan dari daerah maupun pusat. Untuk menyalurkan dana atau pun bantuan yang lainnya.

“Diharapkan PKBM maupun PAUD yang ada di Kaur bisa mengurus persyaratan izin maupun prosedur yang ada, jika ingin mendapat batuan kucuran dana daerah atau Pusat. Bagi PKBM dan PAUD yang Kurang jelas keberadaan atau izinnya, saya ingatkan terhadap petugas yang ada di lapangan tidak memberikan bantuan terlebih dahulu sebelum memenuhi ketentuan yang ada, untuk menghindari permasalahan di kemudian hari,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Baca Juga

Era Bupati Rachmat Riyanto Pemkab Benteng Bantu Warga Miskin Berobat Penyakit Hemofilia, Ini Penjelasannya

Laporan : Anel Yadi Selasa, 20 mei 2025 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah kabupaten (Pemkab) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *