Laporan: Tasman.P
senen, 23 Desember 2019
Kilas Bengkulu Kaur – kepala desa kepahyang Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, adakan sosialisasi hukum dengan tema Menigkatkan Kemampuan Masyarakat Desa Dalam Meyelesaikan Hukum Secara Mandiri Tampa Melalui Jalur pengadilan, serta untuk memberi padangan hukum dan pengetahuan terhadap masyarakat. Sosialisasi tersebut mengunakan anggaran Dana Desa (DD).
Dalam sambutan Kepala Desa Kepahyang Ismail Kahar melalui sekretaris Desa Tamrin Bakri, menjelaskan, agar pihak yang memaparkan materi dari Kejaksaan Kaur yang di hadiri Gopron, SH, dapat memaparkan secara detael menyangkut Hukum, serta mengingatkan Warga desa kepayang Pemahaman Hukum untuk menghindari hal – hal yang bisa menyentu secara langsung pihak – pihak terkait.
Sebagai Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kaur di Bintuhan, Tati Pain Sitanggang, SH.MH, melalui anggotanya Gupron, SH Menyampaikan kepada masyarakat Kepahyang taat Hukum dan perundang – undangan Harus di mengerti karena hukum itu wajib di ketahui.
“Pengetahuan Masyarakat tentang hukum sangat lah penting. Kekerasan dalam rumah tangga yang sering kali terjadi diakibatkan, kurang adanya pengetahuan masyarakat terkait Hukum, selain itu bisa juga di picu oleh ekonomi keluarga,” ungkapnya
Lanjutan Gopron, SH, Berbagai pemaparan terkait Hukum hari ini, Senen (23/12), mudah – mudahan sosialisasi ini, ada ilmu dan pemahaman yang dapat di ambil oleh warga masyarakat Desa
Kepahyang Kecamatan Tetap, serta akan sadar serta taat Hukum, Sebab Hukum dan Undang Undang Harus kita taati dan perlu kita petuhi secara bersama – sama, tutup Gopro
Berdasarkan pantauan media online kilasbengkulu.com, yang Hadir dalam sosialisai hari itu antara lain, Kepala Desa Kepayang Ismail Kahar, Sekdes, Pihak Kejaksaan Negri Kaur di Bintuhan Gupron, SH sebagi nara sumber, Babinsa resor kepahyang Lismanto, Ketua BPD Mariani, Seluruh prangkat Desa Kepahyang,Tokoh agama bapak Maulana, Toko adat Bapak A.Muis, z, beserta undangan lainya
Editor: Redaksi