Laporan : Edi Yanto
Kamis, 24 Oktober 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Hari ini kamis, (24/10), pada pukul 09.31 wib Sekwan ABD Salam, SH, Belum juga masuk kantor yang di ikuti beberapa stafnya. Ini la fakta tidak kedisiplinan pajabat/pegawai pada masa Era Bupati mian, yang terjadi di sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan data sementara pos belanja jasa publikasi di media massa satuan kerja sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Belanja publikasi kegiatan DPRD di media cetak, cyber, televisi dan radio dalam bentuk adventorial, periwara, perlementaria produk dalam negeri, dengan total pagu dana Rp. 1.350.000,000, Sedangkan dana Belanja jasa publikasi Reses Anggota DPRD Bengkulu Utara Rp. 90.000,000. Belum lagi termasuk didalam Anggaran APBDP.
Sementara belanja surat kabar/ majalah di anggarkan sebesar RP. 266 000, 000. Untuk belanja dokumentasi satuan kerja sekretariat DPRD Bengkulu Utara, album cetak exlusive, cuci cetak photo figital kinerha DPRD Rp. 15.000.000. maka jika kita totalkan anggaran dana diatas jika ditambahkan (1.350.000,000 + 90.000,000 + 266 000, 000 + 15.000.000) Rp.1.721. 000.000,.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/10/23/dugaan-kkn-sekretariat-dprd-bengkulu-utara-abd-salam-hadiri-tablihd-akbar/
Benrdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Bengkulu utara tahun anggaran 2018, nomor 16 C/LHP/XVIII.BKL/05/2019, tanggal 14 mei 2019, Realisasi pelaksanaan kegiatan reses pada sekretariat DPRD terindikasi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp. 92.316.638,00. Selain itu terdapat terdapat perjalanan dinas ganda pada sekretariat DPRD senilai Rp. 48,480.600,00.
Bahkan ada kegiatan pengadaan disekretariat DPRD BU seperti pemahalan pengadaan gorden gudung fraksi sebesar Rp. 14.223.000 yang dilaksanakan CV. MST nilainkontrak Rp. 97.102.000. Pemahalan Pengadaan kursi kerja sebesar Rp. 22.086,400. Pemahalan pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp. 41.198.120, demikian total pemahalan pengadaan, sehingga kelebihan pembayaran ( 22.086.400 + 14.223.000 + 41.198.120) = Rp. 77.507.520.
Sementara Sekwan ABD Salam SH, jam kerja sudah menunjukkan pukul 09.31 Wib Belum Juga Masuk kantor. Dikonfirmasi dengan stafnya hanya menjabab “Bapak belum masuk, tidak tau pergi kemana pak”,. Sehingga hak jawabnya belum dapat kami tulis, sampai pada dinaikannya informasi ini.
Editor : Redaksi