Laporan : Tasman.P
Selasa, 15 Oktober 2019
Kilas Bengkulu, Kaur – Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos,M.AP, beserta Ketua Bawaslu dan Ketua KPUD Kaur, resmi menandatanngani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dalam rangka untuk dana Pilkada, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2020 mendatang.
Penanda tanganan ini dilaksanakan di kediaman Bupati Kaur Desa Coko Enau Kecamatan Kaur Utara pada hari Senin (14/10/ 2019, sekitar pukul 20. 00 WIB.
“Dana pilkada kabupaten kaur provinsi bengkulu sudah kita sepakati bersama, semoga saja dana tersebut dapat digunakan sesuai tahapan – tahapan pilkada daerah ini nantinya, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari. Kita berharap juga pilkada daerah ini pada tahun 2020 berjan lancar, aman, tertif, jujur dan adil, sehingga tidak terjadi sesuatu hal, yang tidak kita inginkan kedepannya,” jelas Bupati.
Atas kesepakatan Pemeritah Daerah Kabupaten Kaur bersama KPUD Kaur dan Bawaslu Kaur, dana hibah Pemerintah kabupaten Kaur ke KPUD Kaur Sebesar Rp.25.000.000.000 (Dua puluh lima milyar) sedangkan ke Bawaslu kaur sebesar RP. 7.950.000.000 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta)
Turut hadir dalam kesepakatan dana pilkada kabupaten kaur tahun 2020 tersebut, Bupati Kaur, Ketua beserta Komisioner KPU Kabupaten Kaur, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Serta beberapa pejabat daerah lainya.
Editor : Redaksi