Laporan : Edi Yanto
Kamis, 4 Juli 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Sidang pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, dengan agenda sidang pleno penetapan kursi DPRD, ditunda untuk sementara waktu. Dasar penundaan sidang pleno KPU ini lantaran pihak KPU RI belum menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara yang terjadi di Konstotusi.
Penjelasan ini di samapaikan langsung oleh Ketua KPU BU Roges Mawansyah, dimana dalam penyampaianya mengatakan, pada hari kamis (4/7/2019) sudah dijadwalkan rapat pleno penepatan kursi DPRD BU terpilih, Namun apa hendak dikata rapat pleno belum bisa di lakukan lantaran pihak KPU RI belum menerima surat dari MK terkait perkara gugatan yang terjadi di MK.
“Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kurisi DPRD Kabupaten BU kita tunda dulu. Dasar penundaan tersebut adalah surat dari KPU RI, pasalnya pihak KPU RI belum menerima surat resmi hasil perkara yang terjadi MK,” Jelas Roges Kamis (4/7).
Di singgung mengenai berama lama di tunda penetapan sidang pleno. Roges mengatakan, Belum tahu samapi kapan yang jelas kita menunggu surat dari KPU RI, tetapi pada prissipnya setelah satu hari surat dari KPU RI kita terima barulah 5 hari kedepanya kita adakan pleno,” tandas Roges.
Editor : Redaksi