Materi Raperda Sampah Belum Jelas Dan Lengkap, Hearing Dewan Bengkulu Utara Ditunda

Laporan : Edi Yanto

Senen, 18 Maret 2018

Kilas, Bengkulu Utara –  Hearing pembahasan dua raperda yang digelar digedung Rapat Paripurna Dewan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, bersama Pemerintah Daerah, untuk sementara ditunda, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Rapat atau hering dipimpin oleh Bambang Irawan, wakil ketua 1, dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Untuk sementara rapat atau hering ditunda karena raperda pengelolaan sampah tersebut dinilai pihak dewan belum lengkap, bahkan anggota dewan mempertanyakan kejelasan kekuatan hukum dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam Raperda pengelolaan sampah yang sudah dicanangkan oleh pihak Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, tersebut.

Kendati raperda ini sangat penting untuk dibahas, namun fraksi dewan Bengkulu Utara, dengan tegas mengatakan kepada pihak sekretariat daerah, yang dihadiri sekda serta kepala Dinas, untuk mempertimbangkan dan merevisi ulang tentang raperda pengelolaan sampah tersebut jika sunguh – sunguh ingin dibahas jangan asal caplak atau mencotoh saja dari daerah lain, tapi benar – benar muncul ide atau gagasan dari pemerintah daerah itu sendiri. Dimana, terdapat beberapa pasal dalam perda tersebut tidak mempunyai pertimbangan RDTR. Yaitu dalam peletakan tempat pembuangan sampah sementara (TPS), dan tempat pembuangan akhir (TPA).

Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Hariyadi, mengucapkan terimakasih atas koreksi dari anggota dewan dan akan melakukan revisi pasal – pasal yang di sampaikan serta mempertimbangkan ulang isi dari pada pasal yang dimaksud, untuk memenuhi unsur-unsur yang diminta oleh pihak legislatif.

“Perda sampah ini ditunda dulu sampai waktu yang tidak ditentukan. Pihak kami terus melakukan perbaikan – perbaikan apa yang telah disampaikan oleh dewan tadi, dimana pasal, didalam perda tersebut belum bisa menyamakan persepsi antara dewan dan pihak eksekutif, dan semuanya mesti mengacu kepada undang-undang,” ujar Hariyadi. (18/3).

Hadir dalam hearing raperda ini Asisten I, II, dan III, serta seluruh unsur pimpinan OPD Bengkulu Utara.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Penutupan Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Ke-17 Tahun 2024 Di Benteng, Kades Sampaikan Ucapan Selamat

Laporan : Anel Yadi Senin, 07 Oktober 2024 Kilas, Benteng – Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun karang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *