Laporan : Redaksi
Senen, 1 Juli 2019
Kilas, Bengkulu – Pada Era Gubernur Rohidin Mersyah Melalui Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto membuka secara resmi Rakor Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Se – Provinsi Bengkulu Tahun 2019, pada hari Senin (1/7/2019).
Pelaksanaan rakor ini guna membahas secara bersama Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu terkait PPNS dan Pembentukan sekretariat PPNS. Untuk itu Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengharapkan dengan pemahaman dan pembahasan yang dilakukan pada hari Senen ini, akan tercipta persamaan persepsi. Hingga terbangun sinergi tupoksi PPNS dalam penegakkan Perda atau Peraturan Kepala Daerah.
“Kita berharap dengan keberadaan penyidik pegawain negeri sipil akan dirasakan manfaatnya serta mempunyai peranan penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelas Gotri Suyanto.
Perda PPNS ini merupakan upaya Pemprov Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan kualitas aparat penyidik pegawai negeri sipil. Dimana dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya benar – benar menjunjung tinggi kode etik serta profesionalisme.
Asisten III, Gotri Suyanto pun menambahkan, penegakan Perda semakin hari semakin kompleks dan berat. Sehingga penambahan jumlah aparat PPNS sangat dibutuhkan untuk melakukan operasi pro justisi.
“Tanpa upaya penegakan hukum yang serius, maka seluruh kebijakan daerah baik tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Kepala Daerah tidak akan mencapai hasil yang diharapkan,” ungkap Gotri Suyanto.
Kedepan hendaknya Perda PPNS dapat membawa manfaat bagi semua pihak, dalam rangka menciptakan kepastian hukum, pada akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat dalam Provinsi Bengkulu, tutup Gotri Suyanto
Acara ini di hadiri Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sri Rejeki, Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, Pejabat PPNS serta Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota, beserta undangan lainya.
Editor : Redaksi