Laporan : Edi Yanto
Rabu, 26 Juni 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda tahun anggaran 2019.
Persetujuan fraksi DPRD BU diputuskan melalui rapat paripurna menyampaikan pendapat kata akhir fraksi di gedung dewan, pada hari Rabu (26/6/2019).
Rapat Paripurna bertempat di lantai dua DPRD BU, secara langsu di pimpin ketua Aliantor Harhap, SE sementara perwakilan pihak eksekutif di hadiri Wakil Bupati Arie Septia Adinata.
“Setelah dilaksanakannya rapat hering dengan pihak eksekutif pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2019 kemarin maka kami dari fraksi Golongan Karya penyampaian kata akhir fraksi DPRD BU, terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Bengkulu Utara tahun anggaran 2018,” kata yanto
Lanjut Yanto, Harapan kita pemerintah daerah dapat mencarikan trobosan baru untuk meningkatkan PAD daerah kedepannya, serta meningkatkan tata kelola anggaran di tahun 2019, lebih baik lagi dari tahun – tahun sebelumnya.
Berdasarkan pantauan media online kilasbengkulu.com, hasil rapat paripurna, telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda tahun anggaran 2019.
Rapat paripurna di hadiri pula unsur Forkompinda serta perwakilan instansi Vertikal dan OPD Bengkulu Utara, terlihat berlangsung lancar dan baik.(Adv)
Editor : Redaksi