HEARING DPRD BU KEMBALI PIHAK EKSEKUTIF MENDAPAT KRITIKAN, INI INFONYA

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 25 Juni 2019

Kilas, Bengkulu Utara  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu kembalu mengkritik persoalan kinerja pihak Eksekutif dimana kemarin dewan sentil pihak pemerintah daerah terkait masalah kursi kepala dinas yang banyak  kosong. Sementara  rapat kerja hearing kali kedua yang berlangsung pada hari ini Selasa (25/6)  dewan juga cecar pertanyaan terkait penghapusan Unit Pelayanan Tekhnis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten BU dimana menurut pihak Legislatif penghapusan (UPTD) ini tidak ada pemberitahuan lebih awal dari pihak Dinas terkait.

Kritikan tersebut datang langsung dari Politisi Nasdem, dalam hal ini Slamet Waluyo. Dimana pihaknya  menyayangkan atas ketidak tahuan, pihak dewan terkait penghapusan UPTD yang yang ada di dinas Dispendik. Disampaing itu juga pihanya menilai kalau anggaran yang di gelonotorkan terlihat sia-sia.

“Selain tidak adanya pemberitahuan terkait penghapusan UPTD Pendidikan di Dispendik anggaran yang di gelontorkanpun terlihat sia – sia. Sebab, beberapa aset berupa bangunan saat ini kondisinya terbengkalai,” ketus Politisi yang cukup pokal di dalam DPRD BU pak Slamet.

Di sisi lain  Slamet Waluyo  juga mempertanyakan mengenai regulasi maupun aturan yang di jadikan sebagai patokan atau acuan pihak Eksekutif atas dihapusnya UPTD yang ada di Dispendik tersebut.

“Menurut saya keberadaan UPTD di Dispendik tersusun pada Peraturan Daerah (Perda) tapi mengapa kok UPTD Dispendik dihapus,” tanya Slamet.

Menanggapi pertanyaan dari pihak Legislatif, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Haryadi SPd. MM. MSi, selaku ketua Tim Eksekuif mengatakan  penghapusan UPTD berdasarkan  Permendagri No 12 Tahun 2017. UPTD dihapuskan dan di ganti dengan Istilah Koordinator Wilayah (Korwil). Dan status jabatan yang baru di jabat oleh Pejabat Fungsional yang di tunjuk langsung oleh Kepala Dispendik.

“Sebenarnya bukan penghapusan akan tetapi ada perubahan istilah saja, hal ini mengacu pada peraturan Permendagri No 12 Tahun 2017, bahwasanya UPTD tidak bersifat tekhnis, sehingga dapat di hapuskan dan di ganti dengan Korwil. Dan untuk penghapusan UPTD di Dispendik sudah di Koordinasikan dengan bagian Ortala dan BKPSDM,” jelas Haryadi. (Adv)

Editor : Redaksi

Baca Juga

H. Hazadin, Himbau Warga Menghibahkan Hak Suaranya Untuk Arie – Sumarno Di Atas 85% Pilkada Bengkulu Utara 2024, Ini Tujuannya

Laporan : Edi Yanto Kamis, 12 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Tokoh masyarat H. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *