DUALISME NAMA BAKAL PEMEKARAN BU, DiDUGA AJANG JANJI POLITIK TIPU MENIPU 2020

Laporan : Edi Yanto

Kamis, 27 Juni 2019

Kilas, Bengkulu Utara – Menjelang Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, gaung Pemekaran mulai mucul kembali, apakah ini di jadikan alat politik untuk membuai dan menipu masyarakat BU, menjadi pertanyaan yang menarik untuk di simak dan pantau kedepannya.

Isu ada nama baru yang di usulkan oleh beberapa toko masyarakat yaitu Kabupaten Bumi Pekal, ditanggapi oleh pengurus Presedium lama, Nama Pemekaran Kabupaten BUmi Pekal Sebaiknya Ikuti Nama Proposal Yang Lama, yaitu Kabupaten Pekal kata Ibnu Majah.

“Masyarakat yang benar-benar ingin berjuang, untuk kepentingan  masyarakat banyak, seharusnya mendorong pemekaran kabupaten pekal di munculkan kembali, mengunakan proposal lama walaupun pemerintah pusat belum membuka kran untuk mencabut moratorium pemekaran/pembentukan Daerah Otonimi Baru (DOB),” kata Maja.

Lanjut Ibnu Maja, memang lumrah setiap mau mejelang ajang Pileg dan Pilkada selalu muncul tentang pemekaran. Selaku masyarakat pekal tentu kami apresasi dalam hal ini. Semoga dorongan dan dukungan semua pihak mudah – mudahan Kabupaten Pekal dalam waktu dekat bisa terwujud dan bisa terlaksana dengan baik, bukan hanya sekedar janji politik semata untuk tipu menipu suara rakyat demi kepentingan sesaat mencapai tujuan pribadi,  Katanya

“Mengunakan nama baru akan tambah rumit dan sulit, sebab nama yang lama di usulkan Kabupaten Pekal, ini sudah melekat di masayrakat, teman-teman yang ada di pemda BU, Pemda propinsi bahkan di Kemendagri juga sudah tahu bahwa Pemekaran Kabupaten Pekal itu sudah sering terdengar. Selain itu alasan mengunakan nama lama proposal pada tahun 2004 yang silam nama Kabupaten adalah Pemekaran Kabupaten Pekal, waktu itu masih belum di sahkan DPRD BU,” kata Maja

Kata maja kembali, kami dari Presedium Pemekaran Kabupaten pekal harap para tokoh penggagas, mari kita ke Roh awal Pemekaran / Pembentukan Kabupaten BU menjadi 2 Kabupaten yaitu Pemekaran Kabupaten Pekal, nama Kabupaten tidak usah di permasalahkan sebab Pekal itu adalah wilayah yang ada di Bengkulu Utara semula di huni oleh warga Pekal, seiring perkembangan zaman wilayah ini sudah bahu membahu dan berbaur dengan warga yang ada dari daerah luar seperti warga transmigrasi dan pendatang lainnya.

“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah pusat, bahwa syarat pemekaran harus di penuhi, saya sudah berulang kali berangkat ke kemendagri bagian Ditjen Otonomi daerah, pemekaran bagian sumatra, bahwa sampai saat ini Pemekaran propinsi, Kabupaten dan Kecamatan di tiadakan sampai pelantikan Presiden, bahkan juga untuk pemekaran kita harus mengacu pada Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah,” tutup Ibnu Maja.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Hermedi Rian Pimpin Rapat Paripurna DPRD BU HUT Kota Arga Makmur Ke-48 Tahun 2024

Laporan : Edi Yanto Selasa, 08 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *