Era Gubernur Rohidin Provinsi Bengkulu Heboh Konflik Antar Nelayan

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 5 April 2019

Kilas, Bengkulu –  Heboh
di berbagai Akun faebook, dan media online di Provinsi Bengkulu, Pada pemerintahan Gubernur Rohidin Mersyah, Nelayan tradisional bersitegang dengan nelayan kapal trawl pada Jumat (5/4) siang.

Pihak Polairut Provinsi Bengkulu, diketahui telah menindaklanjuti kejadian tersebut. Tidak ada korban jiwa sedangkan mereka yang mengalami luka diketahui telah mendapat tindakan medis.

Ditempat terpisah Pelabuhan Pulau Ba’ai, Bengkulu terdapat kapal yang terbakar. Diduga kejadian tersebut berkaitan dengan konflik yang terjadi.

“Yang bakar kapal itu adalah nelayan yang diduga nelayan dari Pulau Baai,” kata Kasubdit Patroli Air AKBP, Hadi Joko Susilo di Bengkulu, Jumat (5/4/2019).

Setelah dua unit kapal tradisional itu terbakar, secara spontan puluhan nelayan dari Kelurahan Malabero menggunakan tiga kapal mendatangi para nelayan di kompleks Pelabuhan Pulau Baai, berniat balas dendam.

Aksi balasan ini membuat anggota polisi langsung melepaskan sejumlah tembakan ke udara sebagai peringatan untuk nelayan tradisional agar menahan diri dan mundur.

Mendapat tembakan dari anggota polisi, tiga kapal nelayan tradisional itu berputar arah meninggalkan Pulau Baai. Aksi ini pun memicu kemarahan nelayan di Pulau Baai yang langsung menaiki kapal dan mengejar para nelayan tradisional dari Malabero.

Pantauan di kompleks Pelabuhan Pulau Baai, puluhan anggota polisi dan TNI Angkatan Laut masih berjaga mengamankan kawasan vital tersebut.

Hadi mengatakan belum dapat memastikan apakah pembakaran ini lanjutan dari aksi pembakaran dua unit kapal nelayan pengguna trawl beberapa waktu lalu.

Sementara di kawasan perairan Pasar Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, konflik antar -nelayan juga pecah akibat penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan trawl.

Hingga berita ini diturunkan, aksi saling kejar di tengah laut antara nelayan Malabero yang selama ini menentang penggunaan trawl dengan nelayan Pulau Baai yang diketahui secara umum masih menggunakan trawl, masih berlangsung.

Diketahui, penggunaan alat tangkap trawl telah dilarang pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.

Editor  : Redaksi

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *