Terkait Baby Lobster Dan Benih Lobster Danlanal Kunker Ke Bengkulu Selatan, Ini Kata Bupati

Laporan: Erwan Mursidi

Kamis, 4 April 2019

Kilas, Bengkulu SelatanPelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Gusnan Mulyadi, menyambut kunjungan kerja (kunker) Komandan Lanal (Danlanal) Bengkulu, Letkol Laut (P) M. Andri Wahyu Sudrajat beserta rombongan, Kamis (4/4/2019).

“Kami sangat bangga mendapatkan kunjungan dari pihak Lanal Bengkulu. Selama kunjungan kami meninjau tempat pelelangan ikan dan muara pantai Pasar Bawah serta pengepul ikan di wilayah pantai Pasar Bawah,” ujar Gusnan.

Selain meningkatkan silahturahmi, lanjut Gusnan, kunker pihak Lanal Provinsi Bengkulu ini untuk mengajak pihak Pemkab Bengkulu Selatan memberantas terkait penangkapan dan penjualan ilegal baby lobster atau benih lobster. Diketahui baby lobster termasuk salah satu kamunitas laut yang dilindungi dan dilarang untuk dijual.

Larangan tersebut berada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 7 yang mengatakan setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk dibudidaya.

Sementara itu, Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) M. Andri Wahyu Sudrajat mengatakan, kunker dilaksanakan dalam rangka meningkatkan silahturahmi dan mengajak pihak Pemkab Bengkulu Selatan untuk bersama – sama mengawasi penjualan dan penangkapan baby lobster dan hasil laut yang dilarang ditangkap atau diperjual belikan.

“Kunker dalam rangka silahturahmi dan sosialisasikan yang saat ini sedang menjadi trending yakni penjualan ilegal baby lobster. Nah, kita sosialisasikan hal ini kepada nelayan dan sebagai tindakan kami akan melakukan razia alat tangkap,” ujar Danlanal.

Lanjutnya, pihak Danlanal Bengkulu akan terus melakukan pengawasan. Sebab, boleh dikatakan Provinsi Bengkulu ini termasuk salah satu produsen dari baby lobster.

“Maka dari itu kami harap Pemkab Bengkulu Selatan khususnya dinas teknis yang terkait dapat berperan serta dalam hal ini sehingga nantinya tidak ada nelayan yang tersandung masalah hukum karena menjual baby lobster ini,” pungkas Danlanal.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Penutupan Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Ke-17 Tahun 2024 Di Benteng, Kades Sampaikan Ucapan Selamat

Laporan : Anel Yadi Senin, 07 Oktober 2024 Kilas, Benteng – Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun karang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *