Laporan : Edi Yanto
Kamis, 04 April 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Diduga Pelaku Pencabulan anak – anak dibawah umur, yang menjadi korbannya sebanyak 8 orang Setelah diringkus oleh jajaran Polres Bengkulu Utara bersama Polsek Batik Nau, Selasa (2/4/2019). Pelaku pencabulan terhadap 8 gadis belia, SW (44 Tahun) mengaku akhir tahun 2018 lalu sering merasa seperti kerasukan sehingga ia nekad melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kepada pihak penegak hukum jajaran Polres Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, inisial SW mengatakan, pernah suatu malam saat ia pulang melihat anak kandungnya sedang tidur pulas dikamar, dihampirinya anak yang masih gadis belia itu kemudian ia raba – raba bagian dada anaknya tersebut, hingga anak itu terbangun dan melihat ada ayahnya dikamar tidurnya.
“Saat meraba – raba Anak saya terbangun, karena takut ketahuan kemudian saya suruh pindah tidur bersama ibunya,” diakui SW, Kepada Pihak penyidik Polres
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. M. Jufri, SIK, kepada awak media, mengatakan menurut pengakuan SW korbannya ada 8 orang gadis belia berusia kira – kira 8 hingga 10 tahun, bahkan masih duduk di Sekolah Dasar yang satu desa dan bertetangga dengan pelaku.
Lanjut AKP. Jufri, SW warga Desa Air Manganyau Kabupaten Bengkulu Utara, yang berprofesi sebagai petani, bahkan dikalangan masyarakat dinilai sebagai penyayang anak, dan sebagai guru bimbingan belajar gratis kepada anak – anak yang ingin mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR), dari pihak sekolah.
“Pengakuan SW, pada saat mengajarkan anak – anak yang ingin mengerjakan PR, disanalah SW mulai menggerayangi anak -anak, ada yang diraba dibagian dada, ada juga yang diraba dibagian vitalnya, ini dilakukan SW dirumahnya dan dirumah korban,” kata Kasat AKP.Jufri
Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, setelah mencuat sejumlah warga membuat pengakuan anak-anaknya ikut menjadi korban asusila serupa.
Pelaku yang saat ini menjadi tahanan pihak Polres Bengkulu Utara terancam Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, tutup, AKP.Jufri.
Editor : Redaksi