Laporan : Edi Yanto
Sabtu, 14 Juli 2018
Kilas Bengkulu Utara – Kepala Cabang Koperasi BMT Kecamatan Putri Hijau, Su (32) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu merupakan warga asal Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara, karena diduga telah menggelapkan dana nasabah Koperasi KMT sebesar Rp.2,7 Miliar.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara. SH melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK menjelaskan, Penahanan tersangka SU dilakukan Sabtu (14/7) sekitar pukul 17.00 Wib. Dimana Koperasi BMT yang dipimpin tersangka ini bergerak dibidang simpan pinjam dengan bunga 2,5 persen tiap bulan. Namun dalam praktiknya Koperasi tersebut lebih banyak menarik dana masyarakat daripada meminjamkan kepada masyarakat.
Dana Nasabah yang berada di Kecamatan Putri Hijau yang diterima oleh koperasi BMT tersebut dikirim langsung oleh pengurus Koperasi BMT Putri Hijau ke koperasi BMT Pusat yang berada di Lampung.
Para korban nasabah melaporkan kasus ini berawal dari anggota koperasi tidak bisa menarik dananya, Ditambah lagi koperasi tersebut tidak melayani lagi pinjaman untuk masyarakat.
“Modus dugaan Penggelapan Dana Nasabah tersebut berlangsung sejak awal berdirinya koperasi BMT di Kecamatan Putri Hijau pada tahun 2013 sampai akhirnya dilaporkan oleh anggotanya di bulan Januari tahun 2018, “ tutup kasat.