Kapolres Bengkulu Utara Nomor 2 dari Kanan. AKBP Ariefaldi Warganegara. SH

Rugikan Masyarakat Rp.2,7 M, Polres Bengkulu Utara Buru Tersangka Lain

Laporan : Edi Yanto

Minggu, 15 Juli 2018

Kilas Bengkulu Utara  Pasca ditahannya Kepala Cabang Koperasi BMT Putri Hijau, Su (32) oleh Polres Bengkulu Utara pada Sabtu (14/7) kemarin, polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam penggelapan dana nasabah sekitar Rp 2,7 miliar. Polisi mencium ada indikasi pelaku lain ikut serta bersama tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Bos Koperasi BMT Gelapkan Dana Nasabah Rp.2,7 M Dipolisikan

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara didampingi Kasat Reskrim AKP Jufri SIK hari ini minggu (15/7) menjelaskan salah satu upaya yang akan dilakukan Penyelidikan dan pemangilan terhadap pengurus Koperasi BMT Pusat yang berada di Provinsi Lampung.

Kasus dugaan pengelapan dana nasabah Koperasi BMT ini baru pertama kali  terungkap di Kabupaten Bengkulu Utara, dari 30 Cabang yang berada di tiga Provinsi, untuk mengembangi kasus ini pihak Polres Bengkulu Utara akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui keabsahan transaksi keuangan pada koperasi tersebut.

Lanjut Kapolres, selain telah mengamankan pelaku, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti yang diperoleh dari pelapor yaitu masyarakat yang telah bergabung menjadi anggota Koperasi BMT di Kecamatan Pitri Hijau.

“Untuk masyarakat yang telah menjadi korban Koperasi BMT Putri Hijau juga kita himbau untuk tetap tenang dan Jangan melakukan tindakan yang justru merugikan dirinya sendiri. Serahkan saja penanganan kasus ini kepada pihak kami (kepolisian), masalah ini akan kita tuntaskan, “ jelas dan himbau Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH.

Baca Juga

Penutupan Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Ke-17 Tahun 2024 Di Benteng, Kades Sampaikan Ucapan Selamat

Laporan : Anel Yadi Senin, 07 Oktober 2024 Kilas, Benteng – Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun karang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *