Laporan : Edi Yanto
Senin, 21 Oktober 2024
Kilas, Bengkulu Utara – Sebelumnya DPRD Bengkulu Utara bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu telah melakukan rapat sinkronisasi Tata Tartib (Tatib) Dewan. Dimana dalam rapat tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya memutuskan setiap rapat atau pengambilan keputusan diwaibkan kehadiran fisik anggota dewan berjumlah 2/3 dari total anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029.
Usai Rapat sinkronisasi Tatib sehari sebelumnya, tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Bengkulu Utara, bersama tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu melakukan rapat finalisasi Rancangan Peraturan Kode Etik secara tertutup.
Rapat finalisasi dan sinkronisasi Kode Etik DPRD Bengkulu Utara dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Kode Etik, DPRD Bengkulu Utara Periode 2024 – 2029, Agus Tanto, yang di hadiri oleh tim Panja, Sekwan Eka Hendriyadi, Pejabat sekretariat dewan Bengkulu Utara dan dari tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu yang di koordinir oleh ketua tim Jisi Nasistiawan, SH, MH, di Ruang Rapat Gabungan lantai satu DPRD Bengkulu Utara pada hari Selasa (27/10/2024).
Rapat ini bertujuan menyinkronkan materi Kode Etik dengan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Bengkulu Utara serta melakukan penyempurnaan teknik penulisan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi perbaikan struktur kerangka, dasar hukum, konsiderans, teknik penulisan sanksi, dan sinkronisasi klausul terkait pakaian dinas serta tata kerja anggota DPRD dengan rancangan tata tertib.
Hasil finalisasi ini merupakan langkah penting dalam pemantapan Kode Etik yang akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD Bengkulu Utara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Periode 2024-2029.
Editor: Redaksi.