Dihadiri Paslon Bupati Rachmat Rianto, PJ Bupati Benteng Kukuhkan Perpanjang Masa Jabatan 138 Kades 746 BPD

Laporan : Anel Yadi

Senin, 2 September 2024

Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Pemkab Benteng) melalui PJ Bupati Dr. Heriyadi Roni, S.MSi, mengukuhkan perpanjang masa jabatan 138 Kades 746 BPD, di aula pendopo kecamatan Karang Tinggi , hari Senin (02/09/2024).

Turut hadir dalam acara ini PJ Bupati Benteng, Heriyadi Roni, Paslon Bupati Benteng, Dr. Rachmat Rianto ST,M.AP, Waka Polres Benteng, Kompol Eka Candra S.H, Dandim 0407 kota Bengkulu, Kejari Benteng, Kadis PMD Benteng, OPD, FKPD maupun undangan lainya.

PJ Bupati Dr. Heriyadi Roni, S.MSi, dalam kesempatan ini mengatakan, Kepala Desa dan anggota BPD merupakan ujung tombak dalam melaksanakan pembangunan maupun birokrasi di setiap Desa. Untuk itu diharapkan dapat, benar – benar bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan  yang di emban.

Perpanjangan jabatan Kades dan BPD, selama dua (2) Tahun, menjadi Delapan (8) Tahun ini merupakan keputusan pemerintah pusat. Semoga dengan SK penambahan jabatan ini, menjadi tugas yang amanah untuk seluruh warga masing – masing Desa di wilayah Benteng,” tegas Heriyadi Roni.

Beberapa kepala Desa dan BPD usai menerima SK, mengucapkan rasa terima terhadap pemerintah pusat hingga daerah atas perpanjangan jabatan selama 2 tahun menjadi 8 tahun ini.

Penamabahan jabatan ini, merupakan tantangan baru dalam menjalankan tugas di Desa. Rasa terimakasih disampaikan terhadap pemerintah pusat hingga daerah, atas kepercayaan untuk perpanjangan pengabdian di Desa. Semoga jabatan ini menjadi amanah nantinya,” tandas Kades sembari berfhoto bersama.

Editor : Redaksi.

 

Baca Juga

Anggaran  2024 Desa Taba Gematung Era Ali Sadikin Penyuluhan Perlindungan Anak Dan Pencegahan Stunting

Laporan : Anel Yadi Rabu, 02 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Indonesia masih menghadapi permasalahan gizi yang berdampak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *