Laporan : Edi Yanto
Senin, 11 September 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Berdasarkan surat undangan rapat badan musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) nomor: 005/62/ Banmus/DPRD/2023, sebagaimana tugas dan wewenan Banmus tertuang dalam peraturanDPRD Bengkulu Utara, nomor : 1 tahun 2019 tentang tata tertib dan surat Bupati nomor : 009.1.1.3.5173/ BKAD tanggal 1 September 2023 perihal penyampaian nota keuangan rencana peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024, maka diadakan acara rapat Banmus membahas rencana jadwal pimpinan dan anggota. Rapat dilaksanakan di ruang ketua pada hari Senin (11/9/2023).
Rapat Banmus ini dipimpin langsung Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, yang didampingi Waka I Juhaili, S.IP, di hadiri Anggota Banmus, Sekretaris Dewan Serta para Kabag, Kasubag dan Staff Setwan Kabupaten Bengkulu Utara.
Sonti Bakara, SH, dalam kesempatan ini mengatakan, berdasarkan surat Bupati dan menghadapi beberapa agenda besar yang harus diselesaikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara bersama sekretariat dewan, melakukan rapat kerja Badan Musyawarah (Bamus), dengan agenda terkait pembahasan APBD 2024, maupun agenda – agenda lainnya.
“Rapat Banmus yang dilakukan dalam rangka memastikan persiapan DPRD Bengkulu Utara, untuk melakukan persiapan agenda – agenda rapat berikutnya, termasuk pembahasan dan finalisasi APBD tahun 2024. Tidak menutup kemungkinan berbagai agenda akan di bahas secara merathon untuk segera di selesaikan kedepannya, hal ini sebagai tanggung jawab kami dalam menjalankan amanah di berikan masyarakat yang diemban, sesuai dengan tugas dan fungsi legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Anggaran kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” ujar Sonti Bakara, SH.
Editor : Redaksi.