Laporan : Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026
Kilas, Bengkulu Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara melaksanakan rapat internal dengan agenda laporan hasil kerja Panitia khusus (Pansus) terhadap peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat ini, tertuang dalam surat undangan nomor : 97/100.3.6/II/Set-DPRD/2026 di Ruang rapat paripurna, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU, Parmin, S.IP, didampingi Waka I, Ichram Nur Hisayah, ST, Waka II, Herliyonto, S.IP dan Sekwan Karwiyanto, S Sos, di ikuti Anggota Dewan, pada hari Senin mulai pukul 10:00, Wib, hingga selesai (26/10/2026)
Parmin, mengatakan, rapat internal dilaksanakan berdasarkan tindaklanjut berita acara badan musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 000.1.5/12/BANMUS/2026 Tanggal 19 Oktober 2026 tentang jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
“Fungsi-fungsi dan Wewenang DPRD Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu dan menindaklanjuti berita acara badan musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 000.1.5/12/BANMUS/2026 Tanggal 19 Oktober 2026 tentang jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, maka dilaksankan rapat internal laporan hasil kerja Panitia khusus (Pansus) terhadap peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tegas Parmin Selaku ketua DPRD Bengkulu Utara.(Adv)
Editor : Redaksi.
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat
