Laporan : Edi Yanto
Rabu, 24 Mei 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Era Bupati Ir.H.Mian, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu sebelumnya mengajukan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang, terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu atas gugatan sengketa Pilkades desa Gardu kecamatan Arma Jaya yang diajukan Supriyadi, merupakan calon Kepala Desa yang kalah dalam Pilkades serentak pada bulan juli 2022 tahun lalu.
Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, selaku ketua tim hukum saudara Supri, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, terhadap awak media online ini, mengatakan, setelah pihak Pemkab Bengkulu Utara kalah pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terkait gugatan sengketa Pilkades desa Gardu kecamatan Arma Jaya, pihak Pemkab BU, pada pemerintahan Bupati Ir. H. Mian, mencoba keberuntungan mengajukan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang, ternyata pengajuan tersebut di tolak pihak pengadilan, yang artinya pemkab BU Final kalah, harus mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan pihak pengadilan.
“Pemilihan kepala Desa dan keputusan pengangkatan dan pelantikan Kades Desa Gardu kecamatan Arma Jaya, yang dinilai tidak sesuai prosedur, telah diputuskan oleh pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang,” ungkap Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, dan Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe.
Lanjut Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, dan Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, Hasil keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang, nomor: 53/B/2023/PT.TUN.PLG dengan majelis hakim banding ketua Dr. H. Bambang Heriyanto, SH.MH, hakim Irhamto,SH dan anggota Hujja Tulhaq, SH.MH , memutuskan :
1. Mengabulkan gugatan pengugat Untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 141.1/1225/DPMD/2022 tentang pengesahan dan pengankatan kepala desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor : 141.1/1225/DPMD/2022 tentang pengesahan dan pengankatan kepala desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto.
4. Menghukum tergugat untuk membayar perkara sebesar Rp. 254 000,- . Dari keputusan tersebut tidak ada upaya lagi yang bisa dilakukan pihak pemkab Bengkulu Utara, selain mengikuti keputusan tersebut. Jika keputusan ini tidak di indahkan oleh Bupati Bengkulu Utara, dapat dinilai melawan hukum,” tegas Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, dan Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe
Hingga berita ini di terbitkan, pemkab Bengkulu Utara, melalui Margono selaku kepala Dinas PMD, coba dikonfirmasi melalui WhatsApp, hanya menjawab “Lagi di rumah sakit Charitas,” dinda, tandasnya.
Editor : Redaksi.