Laporan : Edi Yanto
Sabtu, 6 April 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Kelanjutan usai pembahasan Rapat Paripurna dengan agenda jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pada (01/4/) lalu. Pihak DPRD Kabupaten Benglulu Utara bersama eksekutif kembali melakukan Rapat Kerja di gedung rapat paripurna lantai II.
Rapat Kerja DPRD Bengkulu Utara Bersama Eksekutif dalam Pembahasan Raperda LP2B ini dipimpin oleh Waka I Juhaili, S.Ip didampingai Waka II, Herliyanto,S.Ip, yang di ikuti anggota Dewan, Sekwan, Kabag persidangan, stab sekretariat Dewan, Sekda, Asisten 1-III, Kepala Bapeda, kemenkumham provinsi Bengkulu, Dinas TPHP, PUPR, Perikanan, Dinas ketahanan pangan, kabag Hukum, SDA maupun undangan lainnya, mulai pukul 10 : 27 Wib, siang hari kamis hingga malam Jum’at, (6/4/2023).
Juhaili, S.IP dan Herliyanto Pada kesempatan ini, mengatakan, pihak DPRD Bengkulu Utara mulai dari siang tadi melakukan rapat kerja pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B), bersama eksekutif.
“Rapat kerja ini merupakan bentuk kesunguhan pihak legislatif untuk mendalami rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B) kabupaten Benglulu Utara yang di ajukan pihak eksrkutif beberapa waktu lalu. Dalam rapat kerja ini melibatkan berbagai pihak termasuk dari kemenkumham provinsi Bengkulu untuk memastikan apakan raperda yang bakal di jadikan perda tidak bertentangan dengan peraturan – peraturan yang lainnya, maka di bahas dari pasal per pasal untuk megharmonisasikan peraturan itu sendiri, sehinga secara regulasi dalam proses pembahasan ini sudah mengikuti tahapan maupun regulasi yang ada. Rapat pada akhirnya di tunda untuk sementara pada pukul 22 : 15 Wib, karena fraksi – fraksi tidak lengkap di hadiri 3 fraksi, hingga bisa lengkap, sampai waktu belum dapat ditentukan,” tandas unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara.(Adv)
Editor : Redaksi.