Pernyataan Pihak DLH Tidak Sesuai Fakta Komisi 1 DPRD Kaur Panggil Terkait Masalah Berikut Ini

Laporan : Tasman. P

Senen, 6 Maret 2023

Kilas, Bengkulu Kaur – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, melalui komisi 1 sengaja memanggil atau mengundang pihak dinas lingkungan hidup (DLH), untuk mengklafikasi terkait pengakuannya persoalan pengajuan pengadaan mobil angkut sampah yang di coret oleh lembaga dewan. Pemanggilan dilakukan sekitar pukul 10 : Wib, hari senen (6/3/2023)

Dalam rapat pemanggilan pihak DLH Kaur tersebut, Ketua komisi 1, Deni Setiawan, S.H, bersama anggota komisi 1, membantah keras telah mencoret anggaran pengadaan mobil sampah, yang diajukan pihak pemerintah daerah khususnya melalui Dinas DLH Kaur, beberapa waktu lalu.

Terkait apa yang disampaikan kepala DLH bawahsannya pihak DPRD Kaur, telah mencoret usulan pengajuan anggaran pengadaan armada untuk mengangkut sampah, itu semua tidak benar dan tidak sesuai fakta. Jika memang ada pengusulannya pada tahun 2022 lalu, tentu masalah tersebut telah di bahas, bahkan tidak menutup kemungkinan jika anggaran cukup tersedia dari pemerintah daerah juga telah di setujui, menggigat armada tersebut sangat penting demi terciptanya kebersihan wilayah Kaur ini. Hingga hari ini pihak kami belum menerima proposal atau pengajuan pengadaan pembelian mobil pengangkut sampah tersebut. Bagaimana pihak kami (DPRD red) ingin membahas atau merealisasikannya. Untuk itu kami berharap khususnya pihak DLH, jangan saling menyalahkan atau membuat gaduh dipublik, sebelum memastikan kebenarannya,” tegas ketua Komisi 1 DPRD Kaur, Deni Setiawan, S.H.

Usai rapat tersebut, pada hari yang sama, pihak komisi 1 DPRD Kaur melanjutkan rapat pembahasan persoalan tambak udang maupun perkebunan kelapa sawit dengan pihak Dinas lingkungan hidup (DLH) dan dinas DPMPTSP.

Kami dari komisi 1 DPRD Kaur meminta kepada dinas terkait melakukan pengecekan kembali terkait izin baik persoalan tambak udang maupun perkebunan kelapa sawit, yang ada di wilayah kabupaten Kaur. Kami juga berharap ada ketegasan dalam penindak lanjuti dugaan terkait limbah perusahaan baik tambak udang maupun limbah pabrik PT kelapa sawit , yang mana telah meresahkan masyarakat, terkait bau tak sedap maupun limbah yang mencemari sungai dan laut. Terkait problem ini, sudah berulang kali kami sampaikan di berbagai pertemuan sebelumnya, namun masih belum ada tindak lanjut dari pihak dinas lingkungan hidup,” ungkap pihak komisi 1 DPRD Kaur.

Juraidi, S.Sos, salahsatu anggota Dewan Kaur, yang ikut menghadiri rapat tersebut meminta kepada DLH kabupaten Kaur, dapat memperhatikan limbah PT. Pabrik Kelapa Sawit, APLS ,yang berada di desa bering tinggi

Tolong pihak pemerintah daerah khususnya DLH Kaur, mengecek dan menindak lanjuti, terkait keluhan masyarakat, mengenai dugaan izin AMDAL limbah PT. APLS maupun tambak udang yang telah mencemari sungai,” imbuh Juraidi.

Kepala dinas lingkungan Hidup (DLH)  melalui kepala bidang lingkungan, Hamidi Zulkifli, menjelaskan, untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat, pihaknya sudah mengambil tindakan dengan melakukan tes laboratorium, dari hasil laboratorium sementara limbah beberapa perusahaan sudah sesuai dengan mekanisme dalam aturan AMDAL masing – masing, jelas Hamidi.

Kepala dinas DPMPTSP Kaur, Saryoto, S.Sos, M. Ling, memberikan penjelasan, tentang izin AMDAL merupakan pengawasan pihak dinas DLH, apakah layak atau tidak nya di keluarkan izin AMDAL perusahaan tersebut.

Semua perusahaan sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB), salah satu dasar yang dimiliki oleh pihak perusahaan. NIB perusahaan dasar untuk mendirikan perusahaan baik dari usaha kecil maupun usaha menengah, atau usaha menengah tinggi.

nomor induk berusaha, diberikan kepada usaha, baik terhadap usaha kios maupun atau disebut usaha menengah rendah nomor induk berusaha wajib di berikan, apalagi perusahaan tingkat menengah tinggi , nomor induk berusaha wajib mereka miliki.

Setelah pengecekkan dari dinas DPMPTSP, beberapa perusahaan sudah patut dan layak di berikan izin. Maka kami sebelumnya wajib mengeluarkan izin tersebut. Saat ini semua izin bisa di akses melalui aplikasi, sehingga mempermuda untuk mengecek dan Verifikasi oleh pihak dinas DPMPTS, apakah perusahaan tersebut layak di berikan izin atau tidak layak di berikan izin,” tutup Saryoto, S, sos, M,Ling.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *