Bersama 6 OPD Komisi III Masih Bahas RAPBD 2023, Ini Penyebabnya

Laporan : Edi Yanto
Senen, 28 November 2022

Kilas Bemgkulu, Utara – Rapat kerja atau hearing Komisi 3 DPRD Kabupaten Bengkulu utara dalam pembahasan finalisasi R-APBD tahun 2023 di tingkat komisi bersama 6 OPD mitra kerjanya tetap berlanjut hingga Senin tanggal 28 November 2022, kendati dari berita acara Banmus Nomor : 16/BA/BANMUS/2022, rapat kerja terjadwal hingga 26 November 2022.

Menurut ketua Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin, kepada media ini jadwal yang telah diputuskan Banmus Nomor 16 tersebut tidak cukup dalam pebahasan R-APBD tahun 2023, lantaran ada 6 OPD yang menjadi mitra kerjanya belum dapat memperbaiki dan memberikan penjelasan terkait persoalan-persoalan yang ada di rapat kerja sebelumnya.

Diluar jadwal Banmus nomor 16 tersebut kita (komisi 3 red) masih melanjutkan rapat kerja dengan 6 OPD yakni, Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kominfo, Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas PUPR dan Dinas PRKP. Karena kita tidak bisa melanjutkannya lagi lantaran waktu yang sudah amat mepet, maka apapun hasilnya tetap kami lapor serta koordinasikan dengan unsur pimpinan yaitu ketua, dan sudah kami laporkan. Jadi kalau mau Tanya apa tindak lanjut berikutnya, Tanya saja dengan ketua,” ungkap Pitra Martin.

Ketua Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara juga mengatakan, ketidak hadiran OPD yang menjadi mitra kerjanya saat melaksanakan hearing di ruang komisi 3 gedung DPRD Bengkulu Utara, merupakan salah satu penyebab rapat kerja pembahasan RAPBD 2023 di Komisi 3 sedikit molor.

Bagai mana kita mau selesai kalau kepala OPD nya tidak hadir, contohnya Kadis PUPR, saya sudah sampaikan ke ketua R-APBD 2023 tidak perlu di lanjutkan, namun itu semua tergantung dengan pimpinan nantinya,” ujar Pitra Martin.

Padahal, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) sangat jelas menegaskan bahwasanya persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD antara Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 30 November.

Editor : Redaksi.

 

Baca Juga

Mau Nonton Serunya Bola Voly Hadir Di Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Benteng Ke-17 Tahun 2024, Ini Kata Kades Ajis Ran

Laporan : Anel Yadi Senin, 15 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Memperingati hari ulang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *