Laporan : Edi Yanto
Senen, 28 November 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Lembaga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara melalui komisi I yang dipimpin Asdiansyah beserta anggota kedatangan tamu dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan, untuk sebuah keadilan dalam menimbah ilmu pendidikan di SDN 131 Bintunan Kecanatan Batik Nau, atas nama korban, Natan febilyanto Akbar (11 Tahun) kelas V bersana Anton Gunawan selaku walinya dan tim pada hari senen (28/11/2022).
Anton Gunawan (38 Tahun) sehari – hari bekerja sebagai petani tinggal di Desa Suka Marga, juga selaku wali murid atas nama Natan febilyanto Akbar, yang duduk di kelas V SDN 131 Bintunan kecamatan Batik Nau, terhadap awak media ini menjekaskan, kedatangan pihaknya ke Lembaga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara melalui komisi I, untuk berkoordinasi terhadap wakil rakyat terkait nasib anaknya yang dikeluarkan dari pihak sekolah menjelang ulangan kenaikan kelas.
“Anak saya yang bernama Natan febilyanto Akbar, masih duduk di kelas V SDN 131 Bintunan Batik Nau dikeluarkan pihak sekolah dan guru setempat, dengan alasan anak saya tidak dapat dibina lagi karena kelewatan nakal serta selalu bikin masalah,” kata Anton Gunawan.
Lanjut Anton, saat ini anaknya tidak bisa kagi mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut. Bahkan dalam permasalahan ini, ada dugaan surat rekayasa yang di ciptakan pihak sekolah SDN 131 Bintunan, dengan alibi seakan orang tua murid meminta surat pindah ke sekolah lain yang jarak tempuhnya lebih jauh lagi, padahal orang tua murid Natan febilyanto Akbar tidak pernah meminta surat pindah tersebut.
“Pihak kami merasa dizolimi oleh oknum sekolah SDN 131 Bintunan, lantaran mengeluarkan anak saya dari sekolah tanpa ada konfirmasi dan musyawarah. Seharusnya pihak sekokah tidak mengeluarkan anak saya yang masih di bawah umur, lantaran nakal atau begelut (berkelahi) dengan murid lainnya. Kewajiban guru membina para murid saat di sekolah, sementara usai keluar dari sekolah kewajiban kami keluarga yang membinanya. Hingga kini atas peristiwa ini belum ada tindakan nyata dilakukan pihak pemkab BU era bupati Ir.H. Mian, padahal saat ini para murid sedang mengikuti ulangan kenaikan kelas. Kurang adanya respon dan solusi dari pemkab BU, maka kami mencoba mencari keadilan melalui Lembaga DPRD BU komisi I,” tandas Anton.
Ketua komisi I DPRD BU, Hasdiansyah, bersama anggota Edi Putra, Dwi Tanto, Hotman Sihombing, Agus Tanto, Roger, dan Edi Putra, yang menyambut kedatangan korbaan, keluarga dan tim dugaan pemecatan sepihak oleh SDN 131 Bintunan diruangan komisi I, mengatakan, akan menampung keluhan warga, serta memastikan masalah ini segera ditindak lanjuti.
“Kami pantau perkembangan adanya isu murid SDN 131 Bintunan Batik Nau, atas nama Natan febilyanto Akbar (11 Tahun) kelas V, yang diduga di keluarkan sepihak oleh sekolah. Makanya kami ucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya atas kedatangan korban beserta keluarga dan tim ke komisi I hari ini. Terlepas siapa yang benar dan siapa yang salah di persoalan ini, tentu telah cederai masa depan peserta didik kita, seharusnya menjadi tanggungjawab kita semua. Masalah ini kami pastikan akan di tindak lanjuti secepatnya,” kata Hasdiansyah.
Sementara Bupati Bengkulu Utara Ir.H. Mian, hingga berita ini di terbitkan, coba untuk di konfirmasi di kantornya, sedang tidak berada ditempat, sehingga hakjawabnya, belum diperoleh terkait upaya penyelesaian permasalahan ini oleh pemkab BU.
Editor : Redaksi.