Sempat Tertunda DPRD Dan TAPD BU Melanjutkan Pembahasan APBD-P 2022 Evaluasi Gubernur, Begini Ceritanya

Laporan : Edi Yanto

Senen, 17 Oktober 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Belum tuntasnya pembahasan anggaran APBD-P tahun 2022 oleh lembaga DPRD dan Eksekutif kabupaten Bengkulu Utara, beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Senen (10/10). Dengan alasan jabatan sekda Dr.H. Haryadi, digantikan dengan
pejabat pelaksana tugas sementara (PLT), Fitriansyah, S.STP, M.Si, sehingga dikuatirkan menyalahi peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di pasal 6.

Usai pihak Banggar DPRD dan TPAD Bengkulu Utara (BU), melakukan kunjungan ke pihak kementerian terkait dalam misi mempertanyakan terkait jabatan PLT sekda tersebut, hingga dikeluarkan SK Penjabat (PJ) sekda oleh Bupati Ir.H.Mian, terhadap
Fitriansyah, S.STP, M.Si, maka badan anggaran (Banggar) DPRD bersama TPAD Bengkulu Utara melakukan rapat lanjutan pembahasan APBD perubahan 2022 hasil evaluasi Gubernur kembali, diruangan rapat paripurna lantai dua DPRD BU, pada hari Senen (17/10/2022).

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2022/10/11/dprd-bu-bersama-tpad-rapat-bersama-membahas-apbd-p-2022-usai-evaluasi-gubernur-ini-tujuannya/

Rapat atau Hearing kelanjutan pembahasan anggaran APBD perubahan 2022 hasil evaluasi Gubernur ini, dipimpin oleh ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, didampingi Waka II Herliyanto, S.IP, dan di ikuti anggota Banggar DPRD dan TPAD Bengkulu Utara.

Kata ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, berdasarkan permendagri nomor 9 tahun 2021 tentang tata cara evaluasi Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD, perbup tentang penjabaran APBD, bahwa Raperda tentang evaluasi perubahan APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dilakakukan penyempurnaan dan penyesuaian oleh Bupati dan DPRD paling lama 7 hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

“Rapat ini, berdasarkan surat Bupati BU Nomor : 916/5304/ BKAD tanggal 10 oktober 2022 perihal penyampaian surat keputusan Gubernur atas rancangan peraturan daerah BU tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan Bupati BU tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,” kata Sonti.

Lanjut Sonti, rapat kelanjutan pembahasan evaluasi Gubernur terkait APBD Perubahan kabupaten Bengkulu Utara tahun 2022, antara Banggar DPRD dan TPAD Bengkulu Utara (BU), dilakukan sesuai SOP pencegahan wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh menteri kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes /328/2020 tanggal 20 Mei 2022.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *