Laporan : Edi Yanto
Selasa, 11 Oktober 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Berdasarkan surat Bupati Bengkulu Utara Nomor : 916/5304/BKAD tanggal 10 Oktober 2022 perihal penyampaian surat keputusan Gubernur atas rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 dan rancangan peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Pihak DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan rapat di ruang rapat paripurna lantai dua dewan secara tertutup, hari selasa (11/10/2022).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD BU Sonti Bakara, S.H, yang didampingi waka I Juhaili, S.IP, waka II Herliyanto, S.IP, yang diikuti tim panggar dewan maupun tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua DPRD BU Sonti Bakara, S.H, terhadap awak media ini menjelaskan, agenda acara ini membahas hasil evaluasi Gubernur terhadap terhadap raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Perubahan tahun 2022.
“Kita (DPRD BU red) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kabupaten Bengkulu Utara, melaksanakan rapat hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD Perubahan 2022″, Jelas Sonti.
Lanjut Sonti, harapan pihaknya pengunaan anggaran kedepannya benar-benar dapat dilakukan secara efektip efeksien maupun secara transprans pengelolahan anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan rapat ini untuk mengetahui hasil evaluasi Gubernur terhadap terhadap raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022. Serta mendengarkan penjelasan pihak tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kabupaten Bengkulu Utara, supaya ada kesepakatan agar dapat anggaran tersebut digunakan secara efektip efeksien maupun secara transprans pengelolahan anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat. Disamping itu untuk mencocokan kepentingan anggaran, Setelah kita mendapatkan kesepakalat dari hasil evaluasi Gubernur untuk mendapatkan Nomor register dari genernur itu sendiri dalam pengunaan anggaran,” tandas Sonti Bakara, S.H.
Hal senada Juga disampaikan Plt Sekdakap Bengkulu Utara, Fitriansyah, S,STP, MM, bahwasannya rapat antara tim panggar dewan maupun tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kabupaten Bengkulu Utara, untuk bersama – sama mengkaji APBD Perubahan yang sudah di evaluasi oleh Gubernur, sehingga mendapati kesepakan dan mendapatkan Nomor register dari Gubernir itu sendiri dalam pengunaan anggaran kedepannya.
Pantauan pihak media ini rapat berjalan sekitar 30 menit, dikarenakan ada hal – hal yang tidak dapat dijelaskan secara rinci. Salahsatunya karena pertanggung jawaban APBD tersebut merupakan Sekda, bukan Plt Sekda. Seperti pada pelaturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di pasal 6. Supaya tidak menyalahi aturan maupun regulasi yang ada maka rapat ditunda Sembari menunggu regulasi atau aturan yang jelas.
Editor : Redaksi.