Laporan : Edi Yanto
Senen, 19 September 2022
Kilas Bengkulu, Utara –
Seorang oknum pedagang tahu bulat asal Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, diringkus Polsek Giri Mulya atas laporan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kejadian berlangsung pada hari Rabu tanggal 14 September 2022, sekira pukul 21.00 Wib, lalu.
Berdasarkan relis ke redaksi media ini, Pelaku Yo (26 tahun) diketahui memiliki hubungan asmara bersama korban sebut saja bernama “Mawar” yang masih berumur 12 tahun. Berawal saat pelaku menjemput korban dan mengajak korban untuk ngobrol di salah satu tempat. Saat itulah korban dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri di atas mobil pick-up dagangan tahu bulat. Agar korban terbujuk rayuannya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
“Diduga pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Berdasarkan laporan pelaku berhasil ditangkap pada minggu malam berikut dengan barang bukti kendaraan yang digunakan saat melakukan persetubuhan,” jelas Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy Simaremare, SH, melalui kabid Humas polda Bengkulu. (19/09/2022).
Usai kejadian tersebut, Pelaku kembali mengulangi perbuatan tersebut sebanyak 3 ( tiga ) kali di tempat berbeda. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku orang tua korban melaporkan Kejadian Tersebut ke Polsek Giri Mulya untuk di tindak lanjuti.
Editor : Redaksi.