Setubuhi Anak Dibawah Umur Oknum Pedangang Tahu Bulat Keliling Diamankan Polsek Giri Mulya

Laporan : Edi Yanto

Senen, 19 September 2022

Kilas Bengkulu, Utara
Seorang oknum pedagang tahu bulat asal Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, diringkus Polsek Giri Mulya atas laporan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kejadian berlangsung pada hari Rabu tanggal 14 September 2022, sekira pukul 21.00 Wib, lalu.

Berdasarkan relis ke redaksi media ini, Pelaku Yo (26 tahun) diketahui memiliki hubungan asmara bersama korban sebut saja bernama “Mawar” yang masih berumur 12 tahun. Berawal saat pelaku menjemput korban dan mengajak korban untuk ngobrol di salah satu tempat. Saat itulah korban dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri di atas mobil pick-up dagangan tahu bulat. Agar korban terbujuk rayuannya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

Diduga pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Berdasarkan laporan pelaku berhasil ditangkap pada minggu malam berikut dengan barang bukti kendaraan yang digunakan saat melakukan persetubuhan,” jelas Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy Simaremare, SH, melalui kabid Humas polda Bengkulu. (19/09/2022).

Usai kejadian tersebut, Pelaku kembali mengulangi perbuatan tersebut sebanyak 3 ( tiga ) kali di tempat berbeda. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku orang tua korban melaporkan Kejadian Tersebut ke Polsek Giri Mulya untuk di tindak lanjuti.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *