Laporan : Edi Yanto
Senen, 15 Agustus 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Kejaksaan negeri kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Perusakan Aset Infrastruktur irigasi milik daerah, pada Era Bupati Ir.H.Mian. Hal ini diketahui dari siaran Pers pihak Kejaksaan Nomor : PR-02/L.7.12/Kph.3/08/2022, Pada hari ini Senin (15/8/2022).
Terhadap awak media ini Kajari Pradhana Probo Setyarjo, SE, S.H. M.H, melalui Kepala seksi intelijen Kejaksaan negeri Arga Makmur, Denny Agustian, S.H. MH, mengatakan, berdasarkan penyelidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, atas aktivitas Perusahaan PT. Putra Maga Nanditama (PT. PMN), bergerak bidang batu bara yang mengakibatkan barang milik daerah (BMD) berupa bendung atau pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I, di Desa Gunung Selan kecamatan Arga Makmur, yang berada pada lokasi IUP PT. Putra Maga Nanditama (PT PMN), saat ini kondisinya telah tertimbun/rusak/tidak dapat lagi digunakan sebagai dampak dari operasi IUP PT. Putra Maga Nanditama (PT PMN).
“Tertimbun atau rusak atau tidak dapat lagi digunakan sebagai dampak dari operasi IUP PT. Putra Maga Nanditama (PT. PMN). Oleh Karena itu PT. Putra Maga Nanditama (PT PMN) melakukan setoran dengan metode setoran tunai rupiah sebesar Rp. 961.047.300,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Bank Bengkulu Nomor Rekening : 0040101000019 dan memberikan bukti setoran tunai ke pihak pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: S-1306/PW06/3/2022 Tanggal 29 Juli 2022,” jelas Kepala seksi intelijen Kejaksaan negeri Arga Makmur Bengkulu Utara, Denny Agustian, S.H. M.H.
Lanjut Denny Agustian, S.H. M.H, dalam metode setoran tunai ke Rekening Kas Daerah ini, dihadiri pihak Pemkab Bengkulu Utara, yang diwakilkan dinas terkait yaitu kepala dinas PUPR, Heru Susanto, ST, dan pihak PT. Putra Maga Nanditama (PT. PMN).
Editor : Redaksi.