Pemkab Lebong Serahkan  Draft KUA Dan PPAS Tahun 2023, Ini Penjelasan Sekwan Dan Kepala BKD

Laporan : Edwar Mulfen

Jum’at, 15 Juli 2022

Kilas Bengkulu, Lebong –   Pemerintah kabupaten Lebong melalui PLT kepala Badan keuangan daerah (BKD) Erik Rosadi SSTP. M.Si, menyerahkan Draff Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.( PPAS) tahun 2023 pada hari Kamis (14/7/2022).

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah kabupaten Lebong Erik Rosadi SSTP. M.Si, mengatakan, bahwa penyerahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  (PPAS)  tahun 2023 berdasarkan pasal 67 huruf b undang ndang nomor : 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan pasal 90 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dimana menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Kebijakan umum anggaran (KUA)  dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD paling lambat minggu kedua  bulan Juli untuk dibahas dan disepakati  bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Dan sesuai dengan pasal 90 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 bahwa kesepakatan terhadap rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon anggaran sementara (PPAS) ditanda tangani oleh kepala daerah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat minggu kedua bulan agustus mendatang.

Sesuai aturan yang ada kita sudah serahkan draf KUA-PPAS anggaran tahun 2023 terhadap lembaga DPRD Lebong memalai sekretariat (Sekwan),” ungkap Erik Rosadi SSTP. M.Si.

Sementara itu PLT Sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro, menyebutkan, bahwa KUA-PPAS yang diterima akan segera di sampaikan kepada  segenap anggota dewan untuk dibahas disetiap komisi dan Banggar yang selanjutnya setelah mendapat kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah (Eksekutive) maka berdasarkan kepada ketentuan dan peraturan yang ada akan di paripurnakan dengan menyesuaikan jadwal yang ada di Banmus. Tutup Cahyo.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Paslon Bupati Arie – Sumarno Ucapkan Selamat Atas Pelantikan 30 Anggota DPRD BU, Begini Harapannya

Laporan : Edi Yanto Rabu, 11 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Paslon Bupati Arie – …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *