Laporan : Anel Yadi
Jum’at, 15 Juli 2022
Kilas Bengkulu – Pihak Pengadilan Negeri provinsi Bengkulu mengelar sidang lapangan setelah beberapa kali proses tahapan persidangan, guna untuk mengetahui kronologis kejadian perkara yang digugat oleh masyarakat sumber jaya terkait tindak pidana pengeroyokan, sehingga terjadi bentrok fisik yang dilakukan oleh para preman yang diduga telah disewa oleh PT. Pelindo terhadap masyarakat selaku Penggugat. akibat dari kejadian tersebut korban luka dan cacat permanen, kerugian materil serta trauma.
Sidang lapangan yang dilakukan oleh pengadilan tinggi Bengkulu ini, di pimpin oleh hakim ketua Yanto, S.H.M.H, bersama hakim anggota, dan dihadiri jaksa tergugat, M. Zola S.H.M.H, selalu kuasa hukum PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Bengkulu. Kemudian dihadiri juga kuasa hukum dari Penggugat, Abdul Gani, S.H.M.H, di dampingi 11 orang perwakilan dari masyarakat kecamatan Sumber jaya Kota Bengkulu yang berstatus sebagai saksi dalam persidangan, pada hari Jumat pagi (15/07/2022).
Terhadap biro media ini, kuasa hukum dari Penggugat, Abdul Gani, S.H, M.H, mengatakan, sidang lapangan itu dilakukan dalam rangka ingin memastikan kronologis kejadian perbuatan melawan hukum, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 lalu. karena kata dia pihak PT. Pelindo telah melakukan Eksepsi secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Harapan kami selaku Kuasa Hukum dari Penggugat, gugatan ini bisa terkabul, karena pada tahap awal ini yang kita Gugat bukan masalah tanah, tapi perbuatan melawan hukum, terkait peristiwa pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 lalu, yang diduga dilakukan oleh preman PT. Pelindo terhadap masyarakat Sumber Jaya,” jelas Abdul Gani, S.H, M.H.
Lanjut Abdul Gani, akibat pihak PT. Pelindo melakukan eksekusi sepihak, maka perbuatan kriminal tersebut yang menjadi dasar masyarakat untuk mengajukan gugatan, setelah itu dilanjutkan gugatan ke pengadilan PTUN, agar payung hukum untuk memperjelas dan memperkuat kedudukan tanah aquo ini berdasarkan keputusan di pengadilan nantinya.
“Kami berharap dugaan. perbuatan melawan hukum yang terjadi pada hari jum’at tanggal 13 November 2020 lalu, para Penggugat menginginkan agar pihak pengadilan negeri Bengkulu mempertimbangkan dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. karena bukan hanya materi, tapi secara fisik pihak masyarakat dalam hal ini sebagai penggugat mengalami cacat seumur hidup akibat kejadian tersebut,” tegas Abdul Gani.
Abdul Gani, juga menambahkan, berkaitan dengan permasalahan tanah aquo yang disengketakan oleh PT. Pelindo, terhadap para penggugat akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya, dalam acara pembuktian dan kesaksian. Karena menurutnya, berdasarkan pusat data informasi dari ATR/BPN Bengkulu, status tanah belum terdaftar di Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bengkulu.
“Pihak kita sudah mendapatkan data, bahwa pihak PT. Pelindo Bengkulu baru mendaftar kan tanah itu tahun ini. artinya secara hukum legalitas kepemilikan tanah, pihak PT. Pelindo tidak memiliki dasar untuk mengklaim tanah tersebut secara sepihak. silahkan mengajukan gugatan jika memang Pihak Pelindo merasa bahwa tanah tersebut miliknya. karena negara kita ini adalah negara hukum, maka masyarakat yang menduduki tanah itu juga berhak untuk melakukan gugatan atas tanah tersebut,” Pungkasnya
Berdasarkan data gugatan Masyarakat yang dirugikan Sebagai Berikut :
– Awal permasalahan adalah letak tanah Tergugat dengan bukti hak berupa Sertifikat Hak Pengelolaan, terletak di Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kotamadya Bengkulu, Nomor 00002 Tanggal 09 Desember 2009, Surat Ukur Nomor 222/BU/1979 tanggal 22 November 1979 atas nama PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Bengkulu, seluas 11.928.000 M2 (Sebelas juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu meter persegi).
– Bahwa para Penggugat oleh Tergugat dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan bukti laporan Polisi Nomor LP-B/630/Vll/2020/PoIda Bengkulu. Bahwa laporan tersebut telah dihentikan oleh Polda Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/204.B/lV/2021/DitReskrimum tentang Penghentian Penyidikan.’
– Bahwa, para Penggugat menguasai bidang tanah aquo berasal dari tanah rawa dan hutan bakau yang digarap, diuruk kemudian mendirikan bangunan hingga saat ini ada lebih kurang Lebih 150 (seratus lima puluh) bangunan, terletak di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Sedangkan tanah milik Tergugat dengan Sertifikat Hak Pengelolaan terletak di Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kotamadya Bengkulu, Nomor 00002 tanggal 09 Desember 2009, Surat Ukur Nomor 222/BU/1979 tanggal 22 November 1979 atas nama PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I I Cabang Bengkulu, seluas 11.928.000 M2 (Sebelas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu meter persegi). Dengan petunjuk tanah Marga Proatin XII, merupakan Sertifikat Pengganti Hak Pengelolaan No.1/BU/1979.
Atas peristiwa hari Jum’at,
13 November 2020 lalu. Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil yang diperhitungan, sebagai berikut : Kerugian materiil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
: Kerugian immateriil sebesar Rp.5.OOO.OOO.OOO,- (lima milyar rupiah). Total Rp.10.OOO.OOO.OOO,- (sepuluh milyar rupiah)
Editor : Redaksi.