BPKD Lebong Distribusikan 3.043 SPPT PBB Terhadap Wajib  Pajak, Berikut Harapan Camat Lebong Tengah

Laporan : Edwar Mulfen

Sabtu, 11 Juni 2022

Kilas Bengkulu, Lebong – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lebong, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bagikan 3.043, SPPT, PBB. Pembagian SPPT PBB wajib pajak tersebut di terima langsung oleh kepala desa dan lurah sekecamatan Lebong Tengah, bertempat di aula kecamatan Lebong Tengah, Jum’at (10/06/22).

Pantauan biro media ini tampak hadir dalam kegiatan tersebut, kepala bidang (Kabid) pendaftaran dan pendataan (BPKD) Lebong Mongonsidi, S. Sos. Camat Lebong Tengah, Gusmawati, Lurah, para kepala Desa se-kecamatan Lebong Tengah dan para undangan lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Lebong, ERIK ROSADI, S.STP.M.Si melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan BPKD Lebong Moginsidi, S.Sos yang di sampaikan Suparjo, ST. Mengatakan, pihaknya (BPKD Lebong red) telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) sebanyak 3.043 tahun 2022. Wajib pajak disepuluh desa satu kelurahan yang ada di kecamatan Lebong tengah kabupaten Lebong.

SPPT PBB ini kita distribusikan mulai 01 april 2022, Kemudian dengan ketentuan jatuh tempoh tetap per 31 0ktober 2022, untuk target jumlah ketetapannya Rp.48.076.982” ujar Suparjo, ST.

Tambahnya, SPPT PBB ini akan diterima oleh pihak desa dan di saksikan oleh pihak kecamatan, kemudian selanjutnya akan didistribusikan ke desa atau kelurahan dan di sampaikan kepada masing – masing wajib pajak, bebernya.

Camat Lebong Tengah, Gusmawati, terhadap awak media Mengatakan, terhitung hari ini pihaknya bersama bidang aset Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pembagian SPPT, DHKP dan PBB , untuk Kecamatan Lebong Tengah. Pada tahun 2021 sebelumnya realisasi pembayaran pajak di setiap desa di kecamatan Lebong tengah yang di pimpin oleh salah satu Kartini Lebong  itu mencapai 80%, Namun ada juga sebagian desa mencapai 100 yang taat bayar pajak .

Target dan harapan kita di tahun 2022 ini, capai pajak di Kecamatan Lebong Tengah itu harus tembus diangka 100% ”, harap camat.

Camat juga menghimbau kepada masyarakat dan Pemerintah Desa serta kelurahan yang ada di kecamatan Lebong tengah untuk sadar dan taat akan pentingnya bayar pajak tepat waktu, demi pebagunan dan kemajuan daerah kita.

Kita minta kerja sama yang baik kepada Pemerintah Desa agar warganya taat bayar pajak, demi percepatan kemajuan daerah ini,” tandas camat Lebong tengah Gusmawati

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *