Dana BOS Triwulan Pertama Di Kabupaten Kaur Cair 100%, Kadis Minta Pihak Sekolah Transprans

Laporan : Tasman. P

Kamis, 31 Maret 2022

Kilas Bengkulu, Kaur – Biaya operasional sekolah (BOS) untuk SD dan SMP Triwulan satu (1) tahun 2022 di Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, telah Seratus Persen Cair. Pencairan triwulan pertama digunakan untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, serta biaya yang tak langsung. Hal ini disampaikan Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kaur, Sumari, S.Pd ,M.Pd, di ruang kerjanya secara eklusif terhadap beberapa media Online sekitar pukul 13 : 30, Wib, Rabu (31/03/2022).

Anggaran dana biaya operasional sekolah (BOS)  untuk triwulan pertama di kabupaten Kaur, sudah cair seratus Persen. Walaupun semua sedikit ada keterlambatan, disebabkan laporan dari beberapa pihak sekolah ada yang belum selesai. Pencairan triwulan pertama ini sudah mulai dipergunakan oleh pihak sekolah, dengan membeli buku sebagai bahan bacaan maupun bahkan mengajar dan non pelajaran,” jelas Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kaur, Sumari.

Lanjut Kadis, besaran anggaran penyaluran BOS ke setiap sekolah berdasarkan jumlah siswa. Jika pihak sekolah memiliki siswa yang banyak tentu mendapat anggaran yang besar pula. Harap kita sekolah yang sudah melakukan pencairan dan akan melakukan pencairan untuk secepatnya membuat laporan agar dana Bos triwulan ke dua, tidak terhambat lagi.

Kita berharap dana BOS yang sudah di cairkan triwulan pertama bisa  digunakan dengan sebaik mungkin untuk kemajuan pendidikan di daerah. Karena dana BOS merupakan program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat untuk pembiayaan pendidikan wajib belajar 9 tahu. Serta, untuk pencapaian Standar Pelayanan Pendidikan (SPM) dan Santar Nasional Pendidikan  SNP. Bagi sekolah yang telah melakukan realisasi anggaran tersebut, hendaknya segera membuat laporan, agar dana BOS triwulan ke dua tidak terhambat. Sebelum dana BOS di cairkan pihak kita telah melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah. Salasatunya, mengenai aturan petunjuk teknis penggunaan dana BOS 2022 dari pemerintah pusat,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Sumari, juga menegaskan, dalam pengunaan dana BOS hendaknya, pihak sekolah Baik SD dan SMP bisa secara transprans, dengan cara memasang papan Informasi, agar tidak ada kecurigaan dari berbagai pihak, tutup Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kaur, Sumari, S.Pd. M.Pd.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *