Ketua BMA Lebong Resmi Dilantik Bupati, Disini Penjelasannya

Laporan : Edwar Mulfen

Selasa,22 Februari 2022

Kilas Bengkulu, Lebong – Bupati Lebong, provinsi Bengkulu, Kopli Ansori, secara resmi melantik dan mengukuhkan kepengurusan Badan musyawarah adat (BMA). Arianto Jalal, resmi menjabat sebagai ketua mulai dari periode 2021 hingga 2026 akan datang. Pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan bertempat di gedung aula sekdakab Lebong. Pelantikan dan pengukuhan kepengurusan BMA tersebut mengacu pada surat keputusan Bupati nomor : 396 tahun 2021 tentang pengangkatan badan musyawarah adat kabupaten Lebong, Selasa (22-02-2022).

Pantauan biro media ini hadir dalam acara pelantikan dan pengukuhan tersebut diantaranya, ketua DPRD Lebong, Carles R Onsen, Kapolres Lebong AKBP Awilzan.S.I.K, Pabung kodim 0409/RL Lebong, Mayor Info L Damanik, Kajari Lebong, para kepala OPD, para camat dan para undangan lainnya.

Bupati Kopli Ansori, dalam sambutannya menyampaikan dengan dilantik dan dikukuhkannya kepengurusan BMA ini, maka segala bentuk  urusan adat dan budaya khususnya di kabupaten Lebong, sudah bisa dilaksanakan secara sah sesuai aturan adat sebagai mana mesti dan diharapkan dapat menjalankan organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya (tupoksi), tegas Kopli.

“Melalui BMA diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam membantu meningkatkan roda pemerintahan daerah. Roda pemerintahan tidak akan dapat berjalan dengan baik jika pejabatnya tidak mengerti adat, untuk itu BMA harus mampu bersinergi dan berkolaborasi sekaligus mensosialisasikan tentang adat terhadap jajaran pemerintah di semua sektor mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai ketingkat kabupaten, bahkan lebih dari itu BMA juga harus mampu memfasilitasi adat, budaya dan kesenian kabupaten Lebong agar dikenal di kanca nasional bahkan internasional,” harap Kopli

Lanjut Bupati Kopli, pada kesempatan ini pihaknya menitip pesan sekaligus mengamanahkan secara khusus kepada kepengurusan BMA yang telah dilantik dan dikukuhkan hari ini, untuk mendorong dalam menuntaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) adat kabupaten Lebong yang hingga sekarang belum tuntas pembahasannya di DPRD Lebong, agar secepatnya dapat disahkan menjadi Perda adat, karena ini sangat penting mengingat perda adat merupakan acuan BMA dalam menjalankan aturan terkait adat itu sendiri, tandasnya.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Pemdes Bajak II Benteng PHO Dan Sera terima Pembangunan infrastruktur Tahun 2025

Laporan : Anel Yadi Selasa, 20 Januari 2026 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa (Pemdes) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *