Laporan : Anel Yadi
Rabu, 12 Nopember 2025
Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Komering kecamatan Merigi Sakti kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Pendamping Koprasi Merah Putih, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, pihak Kecamatan dan Pengurus Koperasi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih, di Balai Desa Komering pada hari Rabu (12/11/2025).
Sabiran, Selaku kepala desa Komering, mengatakan, setiap pengurus koperasi merah putih wajib memahami terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih serta Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
“Musdesus ini bertujuan, untuk menambah wawasan dalam pengambilan keputusan dan perencanaan yang lebih spesifik demi mendukung program-program prioritas pemerintah daerah dan pusat, untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Selain itu, untuk memperkuat komitmen pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pengembalian pinjaman program koperasi merah putih secara tertib, transparan, dan berkelanjutan sebagai pilar ekonomi desa nantinya,” kata Sabiran.
Lanjut Sabiran, kegiatan Musdesus berlangsung tertib dan produktif, menghasilkan kesepakatan bersama untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah desa, pengurus koperasi, dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan keuangan yang sehat, untuk memperkuat komitmen dalam mendukung pengembalian pinjaman Koperasi Merah Putih secara tertib, transparan dan berkelanjutan di Desa Komering ini, tegasnya.
Editor : Redaksi.
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat
