Laporan : Anel Yadi
Jum’at, 06 August 2021
Kilas Bengkulu – Diduga gelapkan uang klien sebesar 263 juta seorang oknum pengacara berinisial ZH warga kota Bengkulu, Jum’ at pagi (06/08/21) jadi tersangka dan ditahan subdit I keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu.
Direktur reserse kriminal umum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy suhendyawan Syarif, siang jum’at hari ini mengungkapkan, kejadian berawal pada tahun 2018 lalu.
Saat itu, tersangka ZH mendampingi kliennya DA atas kasus penggelapan dana haji, dan pada saat proses hukum berjalan, klienya DA menitipkan dan memberikan surat kuasa untuk pengembalian uang terhadap korban senilai Rp. 263 juta melalui ZH.
Namun setelah uang di berikan kepada tersangka ZH, tidak memberikan uang tersebut kepada korban, sehingga mantan kliennya DA melaporkan ZH atas kasus dugaan penggelapan uang.
” Iya hari ini tersangka ZH kita lakukam penahanan, tersangka diduga telah menggelapkan uang pengembalian kliennya senilai Rp. 263 juta.” Pungkas Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy suhendyawan Syarif.
Editor : Redaksi.