Laporan : Edi Yanto
Sabtu, 15 Mei 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Berawal iseng postingan di facebook hasil pemburuan oknum kades Desa Kota Lekat kecamatan Hulu Palik kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, inisial AL terhadap hewan jenis burung elang yang dilindungi pihak pemerintah, telah diminta keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, pada hari jum,at siang (14/05). Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan oknum kades itu sendiri melalui sambungan telepon whatsApp hari sabtu sore (15/05/2021).
“Hari jum’at pagi lebaran ke dua pihak polres Bengkulu Utara, telah mendatangi kediaman saya, melihat secara langsung elang hasil buruan tersebut. Burung elang tersebut sempat saya rawat kini telah di sita pihak kepolisian,” jelas oknum kades
Lanjut oknum kades, pada hari jum’at siangnya di panggil ke polres Bengkulu Utara, dalam rangka memberikan keterangan untuk di tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
“Awalnya saya tidak mengetahui burung tersebut jenis Elang yang dilindungi, karena saat melakukan penembakan posisi burung dari belakang, mengenai bagian atas sayap kanan lalu burung tersebut turun, agar tidak dimangsa oleh anjing, maka di selamatkan saat itu. Lebaran ke Dua pada hari jum’at siang (14/05), saya sudah memberikan keterangan (BAP) ke pihak polres, alhamdulillah hingga hari ini tidak dilakukan penahanan. Terkait masalah ini saya siap bertanggung jawab,” kata oknum Kades Desa Kota Lekat.
Editor : Redaksi.