Curanmor Di Kaur, Oknum Tersangka Asal Lampung Ditangkap Pihak Mapolsek

Laporan : Tasman. P

Minggu, 24 Januari 2021

Kilas Bengkulu, Kaur – Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres kabupaten Kaur bersama Unit Reskrim Polsek Nasal berhasil mengamankan satu tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Honda Sonic berinisial ES (26 tahun), oknum asal Desa Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

ES, dibekuk pihak Polsek Nasal disekitar Kecamatan Lemong setelah membawa kabur satu unit Honda Sonic Nopol BD 2872 WH milik Khairul Saleh (45 tahun), Warga Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal, Rabu (20/01/2021), lalu.

“Tersangka kita amankan setelah kita menerima laporan dari korban, di wilayah Lemong bersama dengan anggota Polsek Nasal dan Polsek Pesisir Utara,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi S.H, melalui Kanit Pidum Ipda Joko Susanto S.H, MH.

Lanjut Ipda Joko Susanto S.H, MH, pengungkapan tersangka Curanmor tersebut Jum’at (22/01) sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal dari pelaporan korban pada hari Rabu (20/01) sekitar jam 05.30 WIB, ketika korban akan membukakan pintu rumah, korban baru mengetahui bahwa satu unit sepeda motor miliknya jenis Honda Sonic warna merah hitam yang terparkir di ruang tamu rumah telah hilang diambil oleh Pelaku. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melakukan pencarian disekitar rumah dan menemukan jendela rumah bagian samping telah dilepas.

Mendapati laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan akhirnya tim patak robot satreskrim Polres Kaur bersama Polsek Nasal berhasil mengamankan tersangka.

“Untuk barang bukti kita amankan satu unit sepeda motor Honda Sonic, satu unit sepeda motor Ninja dan empat unit Hp mrek Oppo CPH2015, realme, Vivo dan Oppo A12,” Ungkap Kanit Pidum.

Ditambahkan Kanit, setelah mengamankan motor korban dan tersangka, anggota langsung melakukan entrogasi tersangka dan ia mengakui telah melakukan peristiwa pencurian terhadap dua unit sepeda motor dan Hp milik warga Desa Batu Lungun tersebut.

“Tersangka masuk dalam rumah dengan cara melepas jendela rumah, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor. Untuk TKP dan keterlibatan tersangka lain masih kita kembangkan. Tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkas Kanit Pidum Ipda Joko Susanto S.H, MH.

Editor: Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *