Laporan : Farhan, SQ.
Selasa, 19 January 2021
Kilas Bengkulu, Mukomuko – Seorang pemuda inisial LE (24 tahun) yang tinggal di Mess Pt MIL Sp 3 Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri ke Polsek Teramang Jaya atas perkara penganiayaan yang terjadi pada Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekira jam 02.00 wib di Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya. Didampingi oleh keluarganya. Bersangkutan diserahkan pihak keluarga Kepada Polsek Teramang Jaya, pada hari Senin siang (18/01/2021).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S, Sos, MH membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan penyidik, pelaku selama ini selalu berpindah tempat sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan. Anggota polsek sebelumnya juga telah menjalin komunikasi kepada pihak keluarga untuk mengingatkan pelaku untuk secara baik-baik menyerahkan diri.
“Berdasarkan Informasi Saat menyerahkan diri kondisi pelaku mengalami luka pada tangan dan kaki diakibatkan jatuh dari sepeda motor,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Untuk kepentingan lebih lanjut, pelaku kemudian dilakukan penahanan guna melengkapi administrasi berkas sebelum dilimpahkan ke kejakasaan, tutupnya.
Editor : Redaksi.