Laporan : Edi Yanto
Selasa, 19 Januari 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, melalui dinas Dinas Perhubungan (Dishub) bekerjasama dengan pihak petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban kios – kios liar para pedagang kaki lima (PKL) di terminal Ketahun kecamatan Ketahun, pada hari Senin (18/01/2021).
Pembongkaran sejumlah kios liar pedagang kaki lima tersebut guna menertibkan terminal dan menciptakan keindahan serta fungsi dari terminal itu sendiri.
PLT Kepala dinas Perhubungan (Dishub) Kabupabaten Bengukulu Utara, Nur Imansyah, melalui WhatsApp terhadap media ini menjelaskan, pembokaran kios liar pedagang kaki lima (PKL) di terminal pasar Ketahun itu, sudah di beri taukan atau himbauan sebelumnya kepada pihak pedagang itu sendiri. Dikarenakan telah mengganggu aktivitas kendaraan yang akan keluar masuk terminal, serta keindahan terminal itu sendiri.
“Agar terminal Ketahun terlihat teratur, bersih serta indah, para pemilik kios pedang liar kita tertibkan, baik yang ada di dalam terminal maupun di luar terminal di atas trotoar. Sebelum di lakukan pebokaran sudah di beritakan baik secara himbauan kepada pedagang agar membingungkan kiosnya sendiri, serta tidak mengulangi berjualan di area yang dilarang pihak pemerintah Pemkab Bengkulu Utara, apa lagi membuat tempat kios pedang liar,” jelas Nur imansyah.
Lanjut Nur imansyah, Pedagang yang sudah kita tertibkan, agar selanjutnya tidak lagi berjualan di lokasi terminal. Kemudian, para pedagang diharapkan dapat berjualan di lokasi pasar belakang terminal, agar tidak menggangu kendaran yang melintas serta menghalangi pejalan kaki di atas trotoar didepan terminal dan membuat terminal lebih indah dan rapi tidak semrawut jika di lihat oleh orang – orang yang melintas di wilayah jalan tersebut.
“Kita harapkan adanya kerjasama semua pihak untuk menciptakan keindahan di wilayah kabupaten yang kita cintai ini. Khusunya kepada para pedagang di seputar terminal yang sudah di tertibkan agar tidak kembali lagi berjualan di area tersebut. Kalau bukan kesadaran kita semua untuk membantu mendukung semua program pemerintah dalam menciptakan yang lebih baik lagi untuk daerah ini siapa lagi,” harap Nur imansyah.
Diakhir pembicaraan PLT kepala dinas Dishub BU, mengatakan, khusus penertiban kios pedagang pasar Purwodadi wilayah terminal kecamatan Kota Argamakmur, akan dilaksanakan paling lambat pada akhir Maret 2021 akan datang. Saat ini masih dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Jika sudah ada kesadaran para pedagang untuk membongkar sendiri maka tidak perlu dilakukan penertiban secara langsung pihak Dishub BU Bersama petugas satpol PP, tutupnya.
Editor : Redaksi.