Catut Kajari Dan Kajati Dua Warga Benteng Peras DD 25 Juta Di Tangkap Pihak Mapolres

Laporan : Anel Yadi

Rabu, 13 Januari 2021

Kilas Bengkulu, Tengah – Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda provinsi Bengkulu, AKBP Ary Baroto S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim Iman Falucky S.Trk, S.Ik, menggelar press conference pengungkapan dan penangkapan 2 orang oknum tersangka kasus pemerasan dan pengancaman berinisial HI dan PR warga Kabupaten Benteng, di Mapolres Benteng (13/01/2021).

Dalam press conference ini Kapolres Benteng menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 tersangka berdasarkan LP/B- 04 / I / 2021 / Bengkulu / Resor Bengkulu Tengah / Polsek Taba Penanjung, tanggal 05 Januari 2021 yang di laporkan oleh Korban Sopiansori warga Kabupaten Benteng.

”Modus yang di gunakan oleh kedua tersangka yakni dengan mengancam dan meminta uang kepada Pelapor dengan mengatasnamakan KAJARI dan KAJATI.” Ungkap Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto.

Lanjut Kapolres, pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh kedua tersangka berawal Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib di kantor desa Taba Teret kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Benteng, korban di datangi 2 (dua) orang lelaki yang bernama HI dan PR. Kemudian korban di minta uang, Jika tidak diberikan uang pelaku akan melaporkan seluruh pekerjaan pembangunan dana desa (DD) ke KAJARI.

Bingung apa yang disampaikan kedua tersangka tersebut korban bertanya perkara apa yang akan di laporkan ke Kajari tersebut.

Namun pelaku tidak bisa memberikan jawaban apa yang korban tanyakan. korban menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada pelaku, dikarenakan pelaku sebelumnya sempat mengaku bahwa uang yang korban serahkan tersebut untuk KEJATI agar perkara yang di laporkan tidak di naikkan ke KAJATI.

Adapun uang yang diminta oleh pelaku sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu.

”Kedua tersangka sudah kita amankan pada hari Senin (11/01/2021) lalu. Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan kedua tersangka diantaranya Uang tunai senilai Rp. 5.000. 000,00 (Lima Juta Rupiah), guna di lakukan proses penyidikan.” Pungkas Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto, S.IK, M.H.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

H. Hazadin, Himbau Warga Menghibahkan Hak Suaranya Untuk Arie – Sumarno Di Atas 85% Pilkada Bengkulu Utara 2024, Ini Tujuannya

Laporan : Edi Yanto Kamis, 12 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Tokoh masyarat H. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *