Laporan : Tasman.P
Rabu, 13 Januari 2020
Kilas Bengkulu, Kaur – Adanya dugaan ladang Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), pengunaan dana Desa (DD) pada tahun 2020, di kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, tempatnya di desa Cinta Makmur yang lebih di kenal dengan desa SP 8 Sahung, kecamatan Muara Saung, menjadi sorotan masyarakat setempat awal tahun 2021 saat ini.
Di ketahui adanya proyek anggaran dana desa (DD) tahun 2020 yang tidak selesai dikerjakan pihak desa Cinta Makmur hingga awal tahun 2021 ini. Proyek Dana desa tersebut berupa pembangunan Rabat Beton sepanjang 245 Meter. Hanya selesai dikerjakan sekitar lebih kurang sepanjang 100 meter atau baru mencapai 50% hingga tahun 2021, saat ini dikeluhkan warga masyarakat setempat.
Salah satu Warga Masyarakat desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung, meminta namanya untuk di sembunyikan sementara (Tidak di tulis). Kepada kepala Biro media online kilasbengkulu.com, Kaur menuturkan, proyek rabat beton menggunakan dana desa tahun 2020 itu, hingga pada tahun 2021 ini baru selesai dikerjakan sekitar 50%. Bahkan Proyek rabat beton itu pekerjaannya belum mencapai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) awal. Oleh karena itu berapa besaran sisa anggaran proyek yang tidak selesai dikerjakan tersebut menjadi pertanyaan pihaknya.
“Ada Kejanggalan pengunaan dana desa (DD), di desa Cinta Makmur kecamatan Muara Saung Kabupabaten Kaur, tahun 2020 lalu. Hingga kini Proyek pembangunan Rabat Beton sepanjang lebih kurang 245 Meter tidak selesai dikerjakan oleh pihak desa. Belum diketahui berapa jumlah anggaran sisa proyek tidak selesai tersebut. Disamping itu parahnya lagi
ada dua orang, Honor Guru Ngaji belum juga dilunasi honornya,” jelas masyarat setempat minta namanya tidak ditulis untuk sementara.
Sementara inspektur inspektorat kabupaten Kaur Three Marnope, di ruang kerjanya (12/01) menjelaskan, setiap pembagunan yang mengunakan anggara pemerintah ditutup pada akhir tahun. Apabila ada pekerjaan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran tersebut maka harus dilanjutkan pada tahun berikutnya, namun ada syaratnya, sisa anggaran berdasarkan hitungan fisik di lapangan yang sudah di tetapkan pembagunan proyek di tahun sebelumnya, harus di Silva kan. Jika di temukan adanya indikasi Korupsi maka itu urusannya pihak Aparat Penegak Hukum (APH), jelasnya.
Sebelum berita ini di terbitkan kepala biro media ini sudah berupaya menghubungi Pjs Kades desa Cinta Makmur kecamatan Muara Saung yang diketahui bernama Jasudin, baik melalui via telepon maupun melalui WhatsApp, namun handphone Jasudin selaku Pjs Kades tidak aktif-aktif, bahkan tidak juga membalas WhatsApp pihak media ini. Sehingga hak jawab Pjs kades tersebut belum bisa kami tulis untuk sementara.
Editor : Redaksi.