Beraksi Hampir Dua Tahun Pencabulan Anak Tiri, Pelaku Diamankan Mapolres Polsek Padang Jaya Bengkulu Utara

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 12 Januari 2021

Kilas Bengkulu, Utara – Tidak tahan setelah hampir 2 tahun menjadi korban persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang anak perempuan dengan didampingi keluarga, akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, melalui Kapolsek Padang Jaya IPTU Salman Putra, SH, membenarkan pihaknya menerima laporan pada hari Sabtu (09/01/2021) yang lalu.

“Alhamdulilah, terduga pelaku inisial OS (48 Tahun) yang merupakan Bapak Tiri korban telah berhasil kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan atas sangkaan pada Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” tegas IPTU Salman Putra, SH.

Lanjut IPTU Salman Putra, SH, Miris perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak telah dilakukan terduga pelaku sejak Bulan Juli 2018 dengan TKP rumah dan pondok kebun sawit yang mana setiap kali melakukan aksi selalu disertai ancaman menggunakan pisau dan kekerasan seperti memukul dan mencekik korban agar tidak melaporkan perbuatannya ke pihak lain.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Warga Tidak Mampu Operasi Di Rumah Sakit Jakarta, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Benteng

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 14 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah  – Salah satu warga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *