KPK Panggil Bupati Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur Gusril Pausi, Terkait Ini

Laporan : Redaksi

Senin, 11 Januari 2021

Kilas Bengkulu, Jakarta – Viralnya informasi terkait pemanggilan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap  Bupati kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Gusril Pausi, dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan – kawan, pada hari Senen (11/1/2021).

“Yang bersangkutan (Gusril Pausi red), dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Pemanggilan terhadap Gusril untuk mengumpulkan bukti kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito.

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Informasi ini dilansir dari KOMPAS.COM.

Bupati Gusril Pausi, coba di hubungi kepala biro media ini sedang tidak berada di pemkab kabupaten Kaur, sehingga hak jawabnya belum dapat di tulis terkait pemanggilan pihak KPK tersebut, apakah benar adanya pemanggilan pihak KPK atau tidak.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Berkat Aspirasi Waka 2 DPRD BU Jalan Lingkungan Desa Karang Anyar Mulus Tahun 2024

Laporan : Edi Yanto Rabu, 06 November 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Pembagunan Jalan Hotmix …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *