Laporan : Edi Yanto
Senen, 28 Desember 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Pemerintah Kabupabaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, mendapat kunjungan dari anak – anak institut pemerintahan dalam negeri (IPDN) pasca liburan sekolah dalam menghadapi tahun baru dan natal. Acara silatruahmi dari anak – anak IPDN yang berjumlah sekitar 15 orang ke Pemda Bengkulu Utara.
IPDN merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian atau Lembaga Pemerintah paling diincar oleh banyak kalangan siswa berprestasi. Kedatangan dan kunjungan sekitar 15 orang anak – anak IPDN di pemkab Bengkulu Utara, di sambut era Bupati Ir. H. Mian, melalui sekdakab Dr. Haryadi, Spd, MM, M.Si, diruang kerjanya pada hari Senen (28/12/2020).
“Menyambut natal dan tahun baru 2021, Hari ini Senen (28/12), Pemkab Bengkulu Utara, mendapat kunjungan sekitar 15 orang anak – anak dari IPDN yang sedang cuti melalui kampusnya masing-masing. Mahasiswa dan mahasiswi IPDN tersebut ada dari Papua, Kalimantan, Sulawesi, Padang dan Bandung se-provinsi Bengkulu,” jelas Sekdakab Bengkulu Utara
Dr. Haryadi, Spd, MM, M.Si.
Lanjut Dr. Haryadi, pemkab Bengkulu Utara, memberikan motivasi agar tetap semangat dan berprestasi serta menjadi Contoh regenerasi muda di provinsi Bengkulu kedepannya. Buatlah story telling, kita ceritakan, kita kemas untuk mempromosikan tentang Bengkulu Utara yang sangat banyak potensinya ini. Fungsi utama pemerintahan itu ada tiga yaitu, melaksanakan fungsi pelayanan (service), pengaturan (Regulation) dan pemberdayaan (Empowerment). Ketiga fungsi utama itu lokomotif penggeraknya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam sistem birokrasi, katanya.
“Selaku setda saya sampaikan terhadap anak – anak IPDN, tersebut bahwa Setda memiliki beberapa fungsi diantaranya, penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas – tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sementara kewenangan setda mengoordinasikan staf terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan, melaksanakan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam mengumpulkan dan menganalisis data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, melaksanakan pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh Perangkat Daerah, melakukan koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok pemerintah daerah dan melaksanakan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga,” tutup Dr. Haryadi.
Editor : Redaksi.