Laporan : Varhan, SQ
Minggu, 27 Desember 2020
Kilas Bengkulu, Mukomuko – Seorang ayah tiri berinisial JS (30 Tahun) warga lubuk pinang pada hari Sabtu, 26/12/20, kemaren ditangkap Polisi berdasarkan laporan LP / B / 502 / XII / 2020 / BKL / RES MM / SEK LUPI.
Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, S.I.K, MH mengungkapkan tersangka inisial JS, di tangkap lantaran telah melakukan penganiayan terhadap anak tirinya yang berusia 4 Tahun.
“Penganiayaan tersebut bisa terungkap setelah ayah kandung korban mendapatkan informasi dari tetangga, bahwa Korban telah mengalami tindakan penganiayaan oleh ayah tirinya berinisial JS dengan cara kedua tangan Korban diikat dengan tali, wajah Korban dipukuli dan pantat Korban disunut menggunakan api rokok. Mendapatkan informasi tersebut, Ayah kandung korban kemudian memeriksa kondisi anaknya, dan mendapatkan di tubuh Korban terdapat banyak bekas luka dan pada tangan Korban terdapat luka memar bekas ikatan tali,” jelas AKBP Andi Arisandi, S.I.K, MH.
Lanjut Kapolres Mukomuko, AKBP Andi Arisandi, Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang juga merupakan ayah tiri korban pada hari Sabtu kemaren (26/12/2020).
“Saat ini tersangka telah dilakukan proses penyidikan, kita jerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP. ” Ungkap Kapolres MM.
Editor : Redaksi.