Laporan : Tasman. P
Jum’at, 04 Desember 2020
Kilas Bengkulu, Kaur – Pada akhir tahun 2020 menuju tahun 202, Camat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, sengaja mengundang seluruh kades dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), se-kecamatan tetap. Acara Sinkronisasi pemerintahan desa dengan pihak BPD yang digagas pihak kecamatan tetap kabupaten Kaur ni dilaksanakan pada pukul 09.00, Wib, hari Jum’at (04/12/2020).
M. Edian, ST, selaku camat kecamatan Tetap, dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada Seluruh kades dan ketua BPD, yang telah sempat Hadir pada undangan beberapa hari lalu dalam acara Sinkronisasi pemerintahan desa dengan pihak BPD di akhir tahun 2021 ini menjelang memasuki tahun baru 2021.
“Dalam rapat sinkronisasi pemerintahan desa antara kepala Desa dan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini, untuk memastikan tugas dan fungsi masing-masing, sudah berjalan dengan baik. Kepala desa dan BPD harus tegak lurus, bisa bekerjasama, satu sama lainnya sesuai tupoksinya masing – masing demi mensejahterakan masyarakat di desa wilayahnya,” ungkap Camat Tetap.
Sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Melalui Ketua forum BPD Kecamatan Tetap, Sulaiman,S.Pd, berharap kepala desa bisa memberikan salinan RPJMDes, RKPDes dan APBDes sebagai landasan melakukan pengawasan kinerja pemerintah di wilayah desa masing – masing Ke pihak BPD. Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan yang singkronisasi antara kedua belah pihak.
“Kita berharap pihak pemerintah desa dapat memberikan salinan dokumen seperti RPJMDes, RKPDes dan APBDes sebagai landasan melakukan pengawasan kinerja pemerintah diwilayah desa masing – masing ke BPD. Sehingga bisa menjalankan tupoksinya masing-masing secara benar dan baik, supaya tercipta pengawasan dalam melakukan pekerjaan oleh pihak pemerintah desa sesuai dengan harapan masyarakat dan kita semua,” tutup Sulaiman Ketua forum BPD Kecamatan Tetap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kabupaten Kaur, melalui kabid nya, Doni Ras Pino, ST, yang ikut hadir pada acara tersebut, didalam katasabutan nya, mengatakan, kepada Seluruh Ketua BPD dan kepala Desa, bahwa tugas BPD mengawasi roda pemerintahan Desa dalam hal apapun bentuk kegiatan pemerintahan desa itu sendiri, dengan kata lain bersifat umum, tutupnya.
Hasil pantauan media ini, pihak perintah desa sepakat akan memberikan apa pun yang di pinta dan menjadikan kebutuhan oleh pihak BPD dalam melakukan pengawasan dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang lebih baik lagi kedepannya demi kepentingan masyarakat di desa masing-masing. Hadir dalam rapat Sinkronisasi Kinerja ini di antaranya, camat, pihak dinas PMD, Seluruh kepala desa dan Seluruh Ketua BPD Kecamatan Tetap.
Editor : Redaksi