Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 04 Desember 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Rapat paripurna yang sempat bata akibat pihak eksekutif, Pjs. Bupati Bengkulu Utara Iskandar ZO, tidak kunjung hadir hanya melayangkan surat tidak dapat hadir dengan nomor : 903/4488/ BPKAD, dengan alasan tidak dapat hadir dalam rapat paripurna tersebut karena jadwal tersebut tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pada pasal 106 ayat 1 dan Permendagri nomor : 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, pada hari Jum’at (27/11/2021) lalu.
Hari ini, Pihak legislatif bersama pihak eksekutif melanjutkan, Rapat paripurna, dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah Bengkulu Utara, tentang anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2021. Rapat di laksanakan di ruang paripurna Pada hari Jum’at (04/12/2020)
Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar terhadap rancangan APBD 2021 ini, dipimpin ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka I, Juhaili, di ikuti anggota dewan, di hadiri Plt Bupati Iskandar ZO, serta FKPD, kepala OPD, sekwan, Stab sekwan, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaian nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah Bengkulu Utara, tentang anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2021, Pjs Bupati Iskandar ZO, menjelaskan, dalam rancangan anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2021, pada posisi pendapatan, pendapatan daerah sebesar Rp. 1.264.118.231.790.
“Komposisi pendapatan daerah tersebut terdiri dari, asumsi target pendapatan asli daerah sebesar Rp. 87. 106.465.790,- Terdiri dari asumsi target penerimaan pajak daerah Rp. 15.330.659.504,- Asumsi target penerimaan retribusi daerah Rp. 1.376.084.721,- asumsi penerimaan dari lain – lain pendapatan asli daerah yang sah Rp. 70.399.721.565,-,” jelas Iskandar ZO.
Lanjutnya, total pendapatan yang diterima oleh kabupaten Bengkulu Utara untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.131.862.866.000, terdiri dari asumsi pendapatan transfer pemerintah pusat Rp. 1.103.862. 966.000,- asumsi pendapatan transfer antar daerah Rp. 28.000. 000.000,- pada asumsi target penerimaan yang bersumber dari lain – lain pendapatan daerah yang sah Rp. 45.148.800. 000,- yang didalamnya terdapat dari pendapatan hibah.
“Asumsi penerimaan daerah dari berbagai sumber pendanaan sebagaimana yang sudah di sebut tersebut, selanjutnya dimasukkan ke dalam belanja daerah yang dikelompokkan ke dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.
Rapat paripurna ditutup ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, sembari mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pjs Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO (Eksekutif), maupun undangan yang hadir.
Editor : Redaksi