Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 04 Desember 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Sehubungan dengan penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2021-2026, mengacu pada Peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 7 tahun 2018, tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Bersama ini Pihak Pemerintah Bengkulu Utara kepemimpinan Bjs Bupati Dr.H. Iskandar ZO, SH, M.Si, melalui badan perencanaan pembagunan daerah (BAPPEDA), Era kepemimpinan kepala Dinas Ir. Suharto Handayani dan sekretaris Nopri Anto Silaban, SE,M.Si, melakukan acara forum konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD kabupaten Bengkulu Utara tahun 2021-2026, di ruangan pola PPKAD, Bengkulu Utara pada 08. 15 Wib, hari Jum’at (4/12/2020).
Laporan pihak penyelengara disampaikan kepala Bappeda Bengkulu Utara, Ir. Suharto Handayani, mengatakan pelaksanaan acara forum konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD kabupaten Bengkulu Utara tahun 2021-2026 ini, sudah mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Acara ini di laksanakan sudah sesuai protokol kesehatan Covid-19. Metodologi data yang diperlukan dalam penyelenggaraan KLHS RPJM Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020 yaitu, metode pengumpulan data, Survey Primer, Survey Sekunder. Sementara Kebutuhan data diantaranya Dokumen perencanaan (RTRW, RPJM) dari Bappeda, DPUPR, DLH, Laporan status lingkungan hidup daerah (SLHD) dari DLH, Studi AMDAL yang pernah dilakukan dari DLH, Bengkulu Utara dalam angka dari BPS, Data hasil penelitian dari perguruan tinggi, lembaga pemerintah atau LSM, Konsultasi dengan pakar, ahli dari instansi pemerintah, Wawancara melalui tanya jawab langsung ataupun pelaksanaan diskusi/FGD, melalui masyarakat, dinas terkait, LSM, Praktisi, PT, Dokumen rancangan awal dan peta analisis capaian program pembangunan berkelanjutan kabupaten Bengkulu Utara, melalui Bappeda dan DPUPR,” Jelas kepala Dinas Ir. Suharto Handayan.
Acara Forum konsultasi Publik KLHS RPJMD tahun 2021-2026 Ini di buka oleh Pjs Bupati Dr.H. Iskandar ZO, SH, M.Si, dalam sambutanya menjelaskan, periodesasi RPJMD 2021-2026 merupakan periode terakhir yang sangat penting dalam upaya mengakselerasi target-target RPJPD, perlu di optimalkan pencapaiannya, kata bupati Pjs Iskandar ZO.
“KLHS RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan kedalam dokumen RPJMD dengan tujuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan,” jelasnya.
Lanjut Pjs Bupati Iskandar ZO, diharapkan. Forum konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembagunan jangka menengah daerah (RPJMD) Bengkulu Utara tahun 2021-2026 beserta seluruh tahapan lainya yang sudah dilalui semoga bisa berjalan dengan baik dan lancar, tutup Bupati Pjs Iskandar ZO
Berdasarkan pantauan media Kilasbengkulu.com, Acara di lanjutkan pemaparan materi dan tanya jawab oleh pihak Bappeda Bengkulu Utara, yang menghadirkan narasumber Dr.Wahyudi Arianto, M.Si dari Akademisi lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarat universitas Bengkulu (UNIB), dan Kepala dinas lingkungan Hidup BU, Alpian. Diikuti Kepala SKPD, Badan dan Camat se-Bengkulu Utara. (Adv)
Editor : Redaksi.