Laporan : Edi Yanto
Senen, 21 September 2020
Kilas Bengkulu, Utara – pihak komisi DPRD Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, melakukan Rapat kerja atau Hearing bersama dengan Eksekutif dalam agenda membahas rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2020. Rapat mulai di laksanakan (21/9/2920).
Diketahui Rancangan peraturan daerah daerah (RAPERDA), yang di usulkan pihak Dinas KOMINFO Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020, tentang perubahan anggaran dan belanja daerah tahun 2020, khususnya Program kerjasama informasi dengan media masa masih berjumlah miliaran rupiah.
Sebelum perubahan dinas KOMINFO BU, memiliki dana Program kerjasama informasi dengan media masa masih berjumlah Rp.1.600.000.000, Setelah perubahan Rp. 1331.972. 000. Sedangkan dana Penyebar informasi pembangunan daerah sebelum perubahan Rp. 1.283.881.000, Belanja pegawai sebelumnya Rp. 77.400.000,- setelah perubahan masih tetap Rp. 77.400.000,- sedangkan belanja barang dan jasa sebelumnya Rp. 1.327.400 .000,- setelah perubahan Rp. 1.198.881.000,-.
Adanya dugaan kebohongan pihak dinas Kominfo BU, yang mengatakan kepada pihak lembaga dewan bahwa dana publikasi hanya sebesar Satu miliar sepuluh juta beberapa waktu lalu, dan usai menyerahkan data rincian pengunaan anggaran kerjasama terhadap awak media sebayak 76 perusahaan dengan berbagai perbedaan total anggaran, bulan Agustus 2020 lalu, hingga kini belum ada informasi data-data lengkap serta hak jawab kepala dinas KOMINFO BU, Era Kepala dinas Era Sasman,SP.
Editor : Redaksi