Laporan: Edi Yanto
Senen, 24 Agustus 2020
Kilas Bengkulu Utara – Rapat badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan agenda pembahasan rancangan kebijakan umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021, untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD (KUA – PPAS) tahun anggaran 2021, pada hari Senen (24/8/2020).
Rapat di laksanakan di ruangan paripurna DPRD Bengkulu Utara, yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Sonti Bakara, SH, di dampingi Waka I, Juhaili, S.IP, di hadiri anggota dewan dan pihak (TAPD) pemkab BU.
Anggota Dewan Fitra Martin, mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan jauh sebelumnya agar TAPD membawa dan mempersiapkan bahan atau data pendukung selengkap – lengkapnya.
“Karena bahan dan data yang ingin di bahas belum di lengkapi pihak pemkab Bengkulu Utara, maka rapat pembahasan rencana kebijakan umum APBD (KUA – PPAS) tahun 2021, kita tunda terlebih dahulu dengan waktu yang belum dapat di tentukan,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, menjelaskan, pelaksanaan rapat sudah mengikuti SOP pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang dikeluarkan oleh menteri kesehatan RI nomor HK.01 07/Menkes/328/2020 tanggal 20 Mei 2020, ungkapnya.
Editor : Redaksi